2 Korban Penembakan Di Lampung Timur, Masih Menjalani Perawatan Intensif Di Rumah Sakit

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Polres Lampung Timur Polda Lampung telah menetapkan 1 orang tersangka, dalam peristiwa penembakan, yang terjadi diwilayah Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, pada Jum’at (26/8) kemarin.

Kapolres Lampung Timur, melalui Wakapolres KOMPOL Sugandhi SN, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dan Kapolsek Marga Tiga IPTU Suryono, saat menggelar konferensi pers, pada Sabtu (27/8), menyampaikan bahwa 1 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah SH (62) warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga.

Baca Juga :  Kasat Binmas Akp Suryadinata, Hadiri Festival Maghgo Sekappung Libo

“Peristiwa tersebut, diduga diawali adanya percekcokan antara warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, yang masing-masing berinisial WK dan SH, dengan AD dan RD, perihal kehilangan kendaraan bermotor”ucapnya

SH diduga tersulut emosi, mendatangi kemudian melakukan penembakan dengan senjata api, terhadap AD (36) dan RD (32) warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, sehingga ke-2 nya, mengalami luka tembak, dan dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan medis.

“Hingga saat ini ke-2 korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, di Bandar Lampung,” terang KOMPOL Sugandhi.

Baca Juga :  Pimpred Halopaginews.com Mengapresiasi Kinerja Polres Lamtim Dan Polsek Way Bungur Jaya Selalu

Beberapa saat setelah kejadian,
Pihak Kepolisian bertindak cepat, dengan menangkap tersangka SH, berikut mengamankan barang bukti Senjata Api Rakitan dengan 2 butir amunisi, 1 unit sepeda motor, dan pakaian korban.

Wakapolres Lampung Timur menghimbau kepada warga masyarakat, yang menyimpan atau mengetahui adanya senjata api rakitan, agar segera menyerahkan atau menginformasikan kepada Pihak Kepolisian yang terdekat. (Rls/Humas/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum