Aksi KSBSI Asahan Tolak UU Omnibus Law

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Asahan (HPN) – Konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesian Atau di singkat dengan KSBSI merupakan Kesatuan Buruh di Kabupaten Asahan melakukan aksi di Kantor DPRD setempat. Senin (20/01/2020).

Dalam orasinya, pihaknya meminta kepada anggota DPRD Asahan dan Pemerintah agar menolak Undang-undang Omnibus cipta lapangan kerja, karena dinilai akan berdampak buruk dengan buruh dan di nilai dapat memiskinkan buruh.

Baca Juga :  Jelang Pindah Tugas, Kapolres Lhokseumawe : Ini Pilihan Hidup, Berikan yang Terbaik Ke Masyarakat

“Dan minta kepada Bupati Asahan dan DPRD untuk menolak pasal pasal Omnibus Law dan diminta selesaikan kasus Ketenagakerajaan di perusahaan,” jelas Rahmad.

Selain itu, buruh juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan menolak kenaikan harga gas Elpiji 3 kg. ”Hal ini juga sangat mempengaruhi bagi buruh, maka itu kami menilainya,” ucap Rahmad.

Baca Juga :  LSM JAMBAKK Sambangi Kejaksaan Tinggi Banten, Terkait Dugaan Pemberian Fasilitas Kredit Debitur PT HNM Oleh Bank BantenΒ 

Aksi buruh Asahan ini langsung ditanggapi oleh Komisi D DPRD Asahan beserta anggota. “Kita akan tindaklanjuti aspirasi buruh. Dan kita sepakat apa yang mejadi tuntutan mereka, selagi tuntutan tidak bertentangan,” ujar Ketua Komisi D, Irwansyah Siagian. (Bangun)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews