Anggota Sat-Res Narkoba Polres Lamtim, Telah Meringkus Kedua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Foto, Anggota Sat-Res Narkoba Polres Lamtim, Telah Meringkus Kedua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Anggota Sat Resnarkoba Polres Lamtim, Polda Lampung, Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Jenis Sabu. Tempat kejadian di desa Mulyasari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Hari Kamis (07/07/22) Jam 05.00Wib.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution,SH.S.IK.M.H, bahwa pada hari kamis Anggota SatRes Narkoba Polres Lampung Timur, telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku seorang laki-laki inisial RJ (44) Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara dan MT (40) warga desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Azwar Hadi Wakil Bupati Lamtim Pimpin Upacara Hari Ibu Ke-97
Foto,Polres Lampung Timur
Foto,Polres Lampung Timur

“Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan diketemukan barang bukti tersebut.

Berupa Barang Bukti 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 4.85 Gram. Β 1 (satu) bendel plastik klip bening. 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah boklam lampu, “Terangnya.

Setelah itu dilakukan intrograsi diakui barang bukti tersebut milik kedua tersangka. Kemudian mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti dan dilakukan pengembangan proses penyidikan lebih lanjut, ” Pungkasnya.Β  (Rls/Humas Polres/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum