Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Anggota Sat Resnarkoba Polres Lamtim, Polda Lampung, Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Jenis Sabu. Tempat kejadian di desa Mulyasari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Hari Kamis (07/07/22) Jam 05.00Wib.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution,SH.S.IK.M.H, bahwa pada hari kamis Anggota SatRes Narkoba Polres Lampung Timur, telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku seorang laki-laki inisial RJ (44) Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara dan MT (40) warga desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah,” Ungkapnya.

“Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan diketemukan barang bukti tersebut.
Berupa Barang Bukti 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 4.85 Gram. Β 1 (satu) bendel plastik klip bening. 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah boklam lampu, “Terangnya.
Setelah itu dilakukan intrograsi diakui barang bukti tersebut milik kedua tersangka. Kemudian mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti dan dilakukan pengembangan proses penyidikan lebih lanjut, ” Pungkasnya.Β (Rls/Humas Polres/Eko)