Berikut Isi Surat Edaran Gubsu Edy

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Asahan (HPN) – Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Covid-19 bagi Media Massa, hal ini berdasarkan surat edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 440/4271/2020. Selasa (02/06/2020).

Surat edaran ini ditujukan kepada, Bupati/Walikota se-Sumatera Utara, Kepala OPD Pemprov. Sumatera Utara, dan Kepala BUMD di lingkungan Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, melalui surat edaran mengatakan, bahwa media massa sangat bermanfaat sebagai informasi dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga :  Pemkab Asahan Bahas Strategi Pencegahan Penularan Corona

Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sumatera utara, maka perlu penyebarluasan informasi melalui media massa baik cetak maupun elektronik.

Selanjutnya, melalui surat edaran ini, Edy Rahmayadi menghimbau kepada Bupati/Walikota se-Sumatera Utara, kepala OPD Pemprov. Sumatera Utara, dan Kepala BUMD di lingkungan Propinsi Sumatera Utara agar memanfaatkan media massa dalam mengoptimalkan sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19 kepada masyarakat.

Baca Juga :  Dari Total Rp919 juta lebih, Realisasi Dana Desa 2025 Tiyuh Tirta Makmur Capai Rp605 Juta

Pemanfaatan media massa tersebut dilakukan sesuai azas kemanfaatan dan dengan memenuhi aturan serta ketentuan yang berlaku. (Sumber : Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara). (Bangun)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews