Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Ganti kerugian finansial Rendi Pangestu dan Septian Efendi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) warga Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana telah menjadi catatan agenda kerja Ela Siti Nuryamah Bupati Kabupaten Lampung Timur.
Bupati Kabupaten Lampung Timur akan segera menindaklanjuti dengan cara melakukan kroscek ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lampung Timur, pimpinan Budi Yul.

“Oke notes, tak cek ke Dinas (Tenaga Kerja), atas nama (CPMI) siapa,” tegas Bupati Lampung Timur singkat melalui WhatsApp setelah menerima pesan singkat sebagai laporan Wartawan media halopaginews pada Jum’at, 23 Mei 2025 jam 08.10 WIB.
Sebelumnya, Ketua Tim P2MAPMI BP3MI Propinsi Lampung, Waydinsyah mengatakan Siska pihak yang diduga bertanggungjawab atas gagalnya proses pemberangkatan atau penempatan CPMI telah dipenjara.
“Ibu Siskanya sudah kita penjarakan di Pengadilan Bekasi,” kata Waydinsyah melalui WhatsApp pada, 14 Mei 2025 pukul 14.18 WIB.
Sementara, untuk pencairan deposito, pihaknya telah mengajukan terkait teknis pencairan urusan Kantor P2MAPMI BP3MI di Jakarta.
“Sementara untuk pencairan deposito sudah kita ajukan ke pusat dan bolanya sudah di pusat terkait teknis pencairan proporsionalnya,” kata Ketua Tim P2MAPMI BP3MI Propinsi Lampung itu.
Tim P2MAPMI BP3MI Propinsi Lampung tidak lepas tangan mengurusi proses persidangan Siska dengan membawa saksi hingga urusan pencairan deposito PT. Mafan Samudera Jaya.
“Kami tidak lepas tangan, upaya hukum terhadap Siska sudah saya dampingi hingga membawa saksi di persidangan, soal pencairan eksekutornya ada di pusat soal pencairan yang tersisa dari deposito PT. Mapan,” jelasnya.
Bahkan, izin operasional PT. Mafan Samudera Jaya telah dibekukan oleh pihaknya.
“Dan Kantor pusat kita sudah memberikan sanksi dengan membekukan operasional PT. Mapan, mencabut izin SIUPnya,” papar Way panggilan Waydinsyah.
Waydinsyah mohon bersabar ketika dimintai bukti-bukti guna membuktikan seluruh penjelasan yang disampaikannya namun alasannya dirinya telah dipindah tugaskan.
“Sabar… bukti kirim ada di Kantor (P2MAPMI BP3MI) Lampung, saya sudah di pindah,” urainya.
Secara kelembagaan BP3MI Propinsi Lampung masih bertanggungjawab atas hak-hak CPMI yang belum dikembalikan khususnya kerugian finansial.
“Secara lembaga ada BP3MI Lampung masih bertanggungjawab moral terhadap hak-hak PMI yang belum di kembalikan,” pungkasnya.
Seorang Eks calon TKW warga Desa Sukadana Jaya Kecamatan Sukadana membatalkan keberangkatannya ke negara Taiwan didenda sebaliknya bagi yang gagal diberangkatan kerugiannya harus diganti.
“Kalau dulu, saya kena 5 juta, kalau TKW sudah turun visa itu kena dendanya 10 juta, begitu juga yang gagal berangkat harus dipulangkan kerugiannya,” ungkap eks calon TKW itu melalui WhatsApp pada, 11 Mei 2025 jam 10.36 WIB.
Seharusnya, kerugian Rendi Pangestu dan Septian Efendi CPMI telah diganti seperti halnya 37 dari 42 CPMI Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima ganti rugi pada, 17 Oktober 2024 sebab gagal diberangkatkan pada 2022 lalu.
Ada biaya yang ditanggung oleh CPMI : biaya penerbitan pasport hanya Rp.350 ribu. (PP No.28/2019), tapi Rendi Pangestu CPMI dimintai uang sebesar Rp.2,5 juta oleh Budi Handoko pada, 9 Oktober 2019.
Ada biaya yang ditanggung oleh pemberi kerja : biaya medical check up Rp.1,02 juta (Permenkes No. 26/2015), tapi biaya ditanggung oleh Rendi Pangestu CPMI yang pertama dimintai Rp.1 juta oleh Budi Handoko.
Berikut biaya medical check up yang kedua Rendi Pangestu CPMI kembali dimintai Rp.2 juta oleh Budi Handoko pada, 15 Januari 2020, dalam hal ini telah terjadi dugaan pelanggaran PP dan Permenkes.
Seluruh kerugian yang dialami oleh CPMI nilainya sebesar Rp.40 juta yang meliputi biaya administrasi dan biaya perjalanan atau transportasi pengurusan dokumen khusus yang dialami oleh Rendi Pangestu.Β Β Β Β (Ropian Kunang)