Curi Sepeda Motor dan Handphone, Seorang Pemuda Diamankan Polres Lampung Timur

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap seorang warga, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Ratu Iptu A Mardiansyah P, pada Selasa (21/02/23), mengatakan bahwa inisial tersangka adalah SN (28) dan LP (19) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Kapolres menambahkan Tersangka diduga terlibat aksi pencurian Sepeda Motor dan Telepon Genggam pada Rabu (18/01/23), di Dsn Mangarawan , milik korban SA, di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu,”ujarnya.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Hadiri Vestival Budaya Hari Lahir ke 212 Margo Sekampung Libo

Pelaku yang berjumlah 2 ( dua ) orang melakukan pencurian dengan cara masuk melalui Lobang angin dengan cara merusak dan mengambil sepeda motor yang berada di dalam rumah di ruangan tengah dan mengambil Hand Phone yg berada di dekat TV di ruangan tengah dan membawa kabur melalui pintu depan.

Akibat peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami kehilangan 1 unit sepada motor,1 unit hand phone,1 buah STNK sepeda motor dan 1 buah kotak hand phone dengan nilai kerugian mencapai Rp 1.600.000,00, kemudian korban langsung melaporkan kapolsek Labuhan Ratu Untuk di tindak lanjuti.

Baca Juga :  Ketua Cabang Bhayangkari Polres Lamtim Kunjungi Nuwo Balaq Kencana Lepus Sukadana

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (21/2/23) berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut barang bukti .
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum