Dana BOS Rp191 Juta ‘Nginap’ di Rumah Bendahara SMPN 1 Pulau Panggung

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tanggamus (Halopaginews.com) – Skandal besar mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Tanggamus. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan SMP Negeri 1 Pulau Panggung menyimpan uang tunai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga Rp191,6 juta di rumah bendahara.

Temuan ini menempatkan SMPN 1 Pulau Panggung sebagai sekolah dengan simpanan tunai terbesar dibanding 17 sekolah lain yang juga terbukti tidak tertib mengelola kas BOS. Total kas mengendap di luar mekanisme resmi mencapai Rp939 juta.

Ironisnya, dana pendidikan yang seharusnya segera dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan belajar, justru “ditidurkan” di rumah pribadi tanpa pengawasan. Tidak ada brankas, tidak ada kontrol, hanya bergantung pada kejujuran bendahara.

Baca Juga :  Diskusi Anak BUMN, Senator Bustami: Bentuk Pansus Minyak Goreng

Berdasarkan audit BPK, alasan yang disampaikan pihak sekolah pun terkesan klise. Mereka berdalih Bank Lampung hanya membuka jadwal tertentu untuk pencairan, sementara jarak sekolah cukup jauh. Celah inilah yang dimanfaatkan untuk menarik setengah dana BOS setiap pencairan, meski tidak seluruhnya dibelanjakan.

BPK menilai praktik ini berbahaya dan berisiko tinggi menimbulkan penyalahgunaan. Dana BOS dalam jumlah besar dikuasai pribadi jelas rawan bocor, hilang, atau bahkan diselewengkan.

Baca Juga :  KPU Asahan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilkada

Permasalahan ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan Tanggamus, khususnya Kepala Bidang Pembinaan SMP dan Tim Manajemen BOS, yang terbukti lalai memverifikasi serta mengendalikan penggunaan dana BOS di lapangan.

Meskipun, Bupati Tanggamus melalui Kepala Dinas Pendidikan terpaksa mengakui dan sependapat dengan temuan BPK. Namun publik kini menunggu langkah nyata, apakah kasus ini hanya berhenti pada rekomendasi administratif, atau akan diusut lebih jauh sebagai dugaan penyimpangan dana pendidikan.(*)

Dilaporkan oleh : Akhwan Sahlawi