Klik Gambar

Pringsewu (Halopaginews) – Transparansi pengelolaan anggaran kembali menjadi sorotan. Puskesmas Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan Belanja Barang dan Jasa BLUD dari sumber dana Kapitasi dengan nilai fantastis mencapai Rp1.462.717.000, namun tanpa disertai rincian item belanja yang jelas dan dapat diakses publik.
Tak berhenti di situ, pada pos anggaran lainnya yakni Belanja Barang dan Jasa BLUD Non Kapitasi, Puskesmas Sukoharjo kembali mencantumkan angka besar sebesar Rp503.775.000. Sama halnya, anggaran tersebut disajikan secara gelondongan, tanpa penjabaran detail mengenai peruntukan dan jenis belanja.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat secara regulasi penggunaan dana Kapitasi BLUD telah diatur secara tegas, di mana 60 persen dialokasikan untuk Jasa Pelayanan, sementara sisanya diperuntukkan bagi operasional lainnya, termasuk belanja barang dan jasa. Namun, alih-alih disajikan secara transparan dan rinci, anggaran lebih dari Rp1,4 miliar tersebut justru hanya ditampilkan dalam satu angka besar tanpa uraian kegiatan.
Hal serupa juga terjadi pada dana BLUD Non Kapitasi, yang sejatinya diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan krusial, seperti Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan, Belanja Sarana dan Prasarana, Pemeliharaan, Operasional Umum, hingga Peningkatan SDM dan Jasa. Sayangnya, anggaran hampir setengah miliar rupiah tersebut juga tidak disertai rincian penggunaan yang jelas dalam dokumen RUP.
Praktik penganggaran gelondongan ini memicu kekhawatiran publik terhadap potensi lemahnya akuntabilitas dan pengawasan. Padahal, prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan ruh utama dalam pengelolaan keuangan BLUD, terlebih dana tersebut bersumber dari uang negara dan iuran masyarakat yang semestinya dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah pihak menilai, ketidakjelasan rincian belanja tersebut berpotensi membuka ruang multitafsir hingga rawan disalahgunakan jika tidak disertai penjelasan terbuka kepada publik. Terlebih, RUP seharusnya menjadi instrumen perencanaan yang informatif, bukan sekadar formalitas administratif yang minim informasi substansial.
Saat dikonfirmasi, Kepala UPT Puskesmas Sukoharjo, dr. Dwi Noviana, tidak berada di tempat. Melalui pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan belum memberikan keterangan secara rinci terkait anggaran tersebut.
“Ketemu saya besok pagi kalau mau jawaban rinciannya. Kalau lewat WhatsApp susah mau jelasnya, karena yang abang lihat di RUP itu angka gelondongan kegiatan. Untuk detail penjabaran ada dalam RBA ataupun SIPD,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Meski demikian, publik berharap penjelasan rinci tersebut tidak hanya disampaikan secara internal, tetapi juga dibuka secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pelayanan kesehatan di Kabupaten Pringsewu. (Tim)