Klik Gambar

Lampung Tengah-Halopaginews.com- Komandan Kodim 0411/KM, Letkol Inf Noval Darmawan, S.H., M.I.P., mengambil langkah tegas guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Lampung Tengah dan Kota Metro tetap terjaga.
Dandim secara resmi menginstruksikan seluruh Danramil jajaran dan Babinsa untuk aktif turun ke tengah masyarakat memberikan imbauan terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atau rakitan. Selasa (24/02/2026)
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas serta penyalahgunaan senjata api yang dapat mengganggu ketenangan warga, terutama dalam menyongsong Hari Raya Idul Fitri ke depan.
Dalam arahannya, Letkol Inf Noval Darmawan menekankan bahwa Babinsa sebagai ujung tombak satuan di lapangan harus memiliki kepekaan yang tinggi terhadap situasi di wilayah binaan masing-masing.

“Saya perintahkan kepada seluruh Danramil dan Babinsa untuk lebih peka dalam menjaring informasi. Berikan pemahaman secara humanis kepada masyarakat bahwa menyimpan atau memiliki senjata api tanpa izin resmi adalah tindakan melanggar hukum dan sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Dandim.
Dandim mengimbau kepada warga masyarakat yang saat ini masih menyimpan atau memiliki senpi ilegal agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada Babinsa atau Kantor Koramil terdekat. Beliau memberikan jaminan bahwa warga yang menyerahkan secara sadar dan sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum.
“Bagi warga yang bersedia menyerahkan secara sukarela, kami jamin keamanan identitasnya dan tidak akan diproses secara hukum. Ini adalah bentuk kerja sama yang baik antara rakyat dan TNI demi mewujudkan wilayah yang benar-benar kondusif dan damai,” tambah Letkol Inf Noval Darmawan.
Di sisi lain, Dandim juga mengingatkan adanya risiko hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang terbukti sengaja memiliki, menyimpan, atau membawa senjata api tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Pihak Kodim 0411/KM berharap melalui pendekatan persuasif yang dilakukan oleh para Babinsa, kesadaran masyarakat dapat meningkat, sehingga potensi gangguan keamanan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan senpi dapat dihilangkan sepenuhnya dari bumi Lampung Tengah dan Kota Metro. (*)