Direktorat Metrologi Akan Cek UTTP SPBU di Lamtim

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur (HPN) – Direktorat Metrologi Berencana akan melakukan pengawasan alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan satuan ukuran tahun 2020 pada Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) pertamina yang berada di Lampung Timur.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Timur Rosdi, menyusul datangnya surat dari Dirjen perlindungan konsumen dan tertib niaga direktorat metrologi dengan nomor : 183/PKTN 4.4/SD/01/2020.

β€œHal itu dilaksanakan guna meningkatkan tertib ukur untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan serta melindungi konsumen,” ujar Rosdi. Kamis (23/01/2020).

Baca Juga :  Babinsa Way Bungur Dampingi Pemeriksaan Hewan Ternak Di Duga Bergela PMK

Ia menambahkan, bahwa kegiatan pengawasan terhadap UTTP dan Satuan Ukuran tersebut dilaksanakan secara terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

β€œUntuk jadwalnya pengawasanya tanggal 28-31 Januari 2020, namun untuk Pertamina mana saja yang akan dilakukan pengawasan kami belum bisa memastikan karena jadwal langsung dari direktorat metrologi,” tambahnya.

Lanjutnya, obyek yang akan diawasi UTTP, dilakukan untuk memastikan penggunaan UTTP sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan serta adanya tanda tera atau surat ketetangan tertulis pengganti tanda sah dan tanda batal.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Hadiri Sertijab Kasrem 043/Gatam, di Bandar Lampung

Satuan Ukuran, dilakukan untuk memastikan penggunaan. penulisan satuan dan awal kata serta lambang satuan sesuai ketentuan.

β€œTim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan nantinya hanya akan melakukan pendampingan kepada Tim dari Direktorat Metrologi,” tutupnya. (Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews