Edarkan Narkotika Di Way Bungur, Seorang Warga Sumsel Ditangkap Polisi

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian meringkus seorang warga, yang diduga terlibat dalam aksi peredaran narkotika, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Senin (21/10), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AP (31) warga Sumatera Selatan.

Tersangka diringkus petugas kepolisian, pada hari Minggu (20/10) kemarin, dikawasan Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Gelagat Pengecer Diamati Anggota Gapoktan Rukun Sentosa : Dibelakangnya Ada!!

Saat ditangkap, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa : 3 bungkusan plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu, 3 bungkusan plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Pil Ekstasi, Telepon Genggam, dam 1 unit Mobil Calya warna Merah.

Tersangka selanjutnya telah dibawa ke Ruang Satuan Narkoba, Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Anggota Sindikat Peredaran Narkoba Di Lamtim

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum