Edarkan Obat Terlarang, Sat-Res Narkoba Polres Lamtim Amankan Seorang Pemuda

| ๐•ฟ๐–Š๐–—๐–Ž๐–’๐–†๐–๐–†๐–˜๐–Ž๐– ๐•ต๐–†๐–‰๐–Ž ๐•ป๐–Š๐–’๐–‡๐–†๐–ˆ๐–† ๐•พ๐–Š๐–™๐–Ž๐–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Rabu (4/1/23) menjelaskan, tersangka berinisial RR (19) warga desa Hargomulyo kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Tanggap Bencana, Polres Lamtim Berikan Bansos Kepada Korban Puting Beliung

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur menangkap RR pada Senin (2/1/23) sekira pukul 19.30 wib di Desa Tulung Pasik kecamatan Mataram Baru” ujarnya.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan , petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 52 pil Hexymer.

setelah dilakukan Introgasi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.

Baca Juga :  Kasat Binmas Polres Lamtim, Hadiri Ponpes Rhoudlotul Ulum, Kirim Do'a Tahlil 40 Hari

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, tersangka dijerat pasal 197 Jo 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” tutup Kapolres. (Rilis/E)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum