Gunakan Narkoba, Seorang Warga Metro Diamankan Polres Lampung Timur

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga Metro, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Selasa (20/9/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DP (31) warga Metro Pusat Kota Metro.

Baca Juga :  Nekat Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sapi Di Lamtim Diberikan Tindakan Tegas Terukur Oleh Polisi

β€œDP diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di desa Adi Jaya Kec Pekalongan Kab Lampung Timur, pada Senin (19/9/2022) pukul 12.30 WIB” ujar Kapolres.

β€œDari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu dan seperangkat alat hisab sabu, ”tambahnya.

β€œUntuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, ” tutup kapolres. (Rls/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum