Gunakan Sabu, 2 Pria Jabung Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa 2 orang pria, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Sabtu (11/03/23) menjelaskan, tersangka berinisial MN (45) warga dan RD (27) warga Kec. Jabung Kab. Lampung Timur

“Bermula dari laporan dari warga bahwa ada masyarakat yang menggunakan narkoba, Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada hari kamis (9/3/23) sekira pukul 05.00 wib di Kec. Jabung Kabupaten Lampung Timur. ” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Tekab Presisi Polres Lamtim Amankan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2.83 Gram dan Uang sebesar Rp 3.000.000,-.

setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum, ” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua SMSI Lampung Timur, Berkunjung di Kantor Media Online Bumi1.Com

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya.

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum