Klik Gambar

Pringsewu (Halopaginews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu tak sekadar bicara penegakan hukum mereka kini berpacu dengan waktu memburu miliaran rupiah uang negara yang lenyap dalam dua skandal besar: hibah fiktif LPTQ dan pembobolan dana nasabah BRI.
Langkah agresif itu dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat A.P. Pardede, dalam ekspose kinerja di Aula Kejari, Senin (6/4/2026). ia menegaskan bahwa perang melawan korupsi tak berhenti pada vonis tetapi harus berujung pada pengembalian kerugian negara hingga tuntas.
Kasus hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qurβan tahun 2022 menjadi contoh nyata bobroknya pengelolaan anggaran. Dengan modus proposal fiktif dan penggelembungan dana, kerugian negara mencapai Rp602 juta lebih. Ironisnya, sejumlah kegiatan termasuk program Markazul Qurβan hanya ada di atas kertas, namun anggaran sudah lebih dulu dikucurkan.
βEksekusi uang pengganti sudah selesai,β tegas Anggiat.
Namun perkara ini belum benar-benar usai. Kasus tersebut masih bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan menyeret nama mantan Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi.
Di sisi lain, skandal yang lebih besar justru datang dari internal perbankan. Dalam kasus pembobolan dana nasabah Bank Rakyat Indonesia Cabang Pringsewu, terpidana Cindi Almira masih menyisakan kewajiban fantastis: Rp17 miliar uang pengganti.
Namun hingga kini, Kejari baru mampu memulihkan sekitar Rp1,3 miliar. Artinya, lebih dari Rp16 miliar masih βmengendapβ dan terus diburu.
Berbagai aset telah disita mulai dari kendaraan, properti, hingga barang-barang bernilai tinggi. Yang mengejutkan, tim penyidik menemukan ratusan boneka koleksi dan tas bermerek yang diduga bernilai signifikan.
βSemua aset akan dinilai melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sebelum dilelang,β ungkap Kajari.
Tak hanya itu, Kejari juga mengonfirmasi adanya tambahan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar yang segera disetorkan ke kas daerah. Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan tidak ada tersangka lain dalam perkara BRI tersebut sebuah pernyataan yang berpotensi memicu tanda tanya publik.
Dua perkara ini menjadi cermin buram tata kelola keuangan di daerah. Di satu sisi, praktik fiktif merajalela dalam balutan kegiatan keagamaan. Di sisi lain, dana nasabah bisa raib dalam sistem perbankan.
Kini, publik menunggu, apakah Kejari benar-benar mampu menuntaskan perburuan sisa miliaran rupiah itu, atau justru kasus ini akan menyisakan jejak panjang tanpa pemulihan yang utuh.(*)