Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Terjadi peristiwa kebakaran 2 unit rumah milik Sofyan Ali (43) dan Sri Endang (45) di RT./RW.: 003/005 Dusun 007 Desa Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur pada Kamis, 10 Juli 2024 pukul 15,30 WIB.
Setelah api dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran (damkar) dari badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) dan masyarakat, lalu tim Polsek Labuhan Ratu melakukan analisa awal di lokasi untuk mengetahui sumber penyebab kebakaran.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara, diduga titik api berasal dari korsleting instalasi jaringan listrik rumah korban.
βHasil pemeriksaan awal menunjukkan kebakaran ini diduga kuat akibat hubungan arus pendek listrik,β kata AKP Sukaryadi Kapolsek Labuhan Ratu.
Lalu, himbauan disampaikan oleh Tabrani Hasyim Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Timur kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Timur.
Masyarakat dihimbau agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran rumah, terutama musim kemarau dan dugaan penggunaan instalasi jaringan listrik tidak sesuai standar guna mengantisipasi kebakaran.
Himbauan disampaikan oleh Tabrani Hasyim Kepala BPBD Lampung Timur kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Timur pasca terjadinya peristiwa kebakaran 2 unit rumah tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran terutama musim kemarau dan penggunaan instalasi jaringan listrik yang tidak standar, guna mencegah kebakaran,” tegas Tabrani Hasyim.
Penggunaan instalasi jaringan listrik yang diduga palsu sangat dilarang karena dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebab membahayakan yang berpotensi terjadi kerugian harta benda dan nyawa.
“Menggunakan instalasi jaringan listrik tidak standar dilarang, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebab dapat menimbulkan bahaya harta benda dan keselamatan,” terang Kepala BPBD Lampung Timur itu.
Larangan penggunaan instalasi jaringan listrik palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pasal-pasal yang relevan di antaranya adalah Pasal 44 ayat (4) yang mewajibkan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Pasal 54 yang mengatur sanksi pidana bagi yang mengoperasikan instalasi listrik tanpa SLO. (Ropian Kunang)