Klik Gambar
Tulang Bawang (HPN) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulangbawang menggelar kegiatan rutin berupa razia kepada pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas di wilayah hukumnya.
Dijelaskan Kasat Lantas Iptu. Ipran, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Syaiful Wahyudi, mengatakan, razia tersebut dilaksanakan hari di Jalintim (jalan lintas timur), KM 146, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang. Rabu (15/01/2020).
“Dalam razia yang kami gelar kali ini, sebanyak 109 pelanggar yang berhasil ditindak dengan menggunakan blanko tilang,” kata Ipran. Kamis (16/01/2020).
Adapun rinciannya berupa 74 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 29 keping Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 6 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
Ipran menambahkan, bahwa Kegiatan ini, akan terus kami lakukan setiap harinya secara random (acak) demi terwujudnya kamseltibcarlantas dan untuk meningkatkan kesadaran pengendara arti pentingnya keselamatan serta kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendaraan. (AW)