Pelaku Curanmor Dibekuk Satlantas Polresta Balam

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur (HPN) – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung dibantu masyarakat, berhasil mengamankan dua orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), sekitar pukul 17.20 WIB. Kamis (16/01/2020) sore.

Kedua pelaku Curanmor ini, ditangkap oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung tepat berada di persimpangan lampu merah Jalan Urip Sumoharjo, Wayhalim, Bandar Lampung. Kedua pelaku tersebut yakni, Aditya Fajar Laksana (23) dan Tabrin (44). Keduanya merupakan warga Desa Bungkuk, Dusun II, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Dijelaskan Kapolresta Bandar Lampung Kombes. Pol. Yan Budi Jaya mengatakan, kedua pelaku ditangkap oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung saat sedang melakukan pengaturan lalu lintas di sekitaran Jalan Urip Sumoharjo. Saat berada di pertigaan jalan yang menghubungkan Jalan Teuku Umar, anggota melihat dua orang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor polisi.

Baca Juga :  Melawan Saat Ditangkap, 3 Pembobol Walet Di Lamtim Diberikan Tindakan Tegas Terukur

“Kedua pelaku ditangkap oleh anggota Satlantas di seputaran Urip Sumoharjo, saat anggota melakukan pam rawan sore. Penangkapan keduanya, berawal dari kecurigaan anggota yang mendapati kendaraan yang dikendarai oleh kedua pelaku ini. Dimana kendaraannya, tidak dilengkapi plat nomor. Saat dihentikan, kedua pelaku melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya,” kata Kapolresta. Jumat (17/1/2020).

Kapolres menambahkan, saat kedua pelaku mencoba melarikan diri, dengan sigap anggota Satlantas Bripka. Chaidir dibantu warga sekitar melakukan pengejaran. Hingga akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap, karena masuk ke sebuah gang buntu di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Anggota Polsek Jadi Pembina Upacara SLTP MUHI Sekampung Udik

“Saat dilakukan penggeledahan badan, kami dapati ada satu pucuk senjata api rakitan berisikan 3 amunisi aktif. Selain itu, kami temukan 10 buah anak kunci letter T. Dimana kunci tersebut, diduga akan digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” jelasnya.

Terhadap kedua orang pelaku ini, saat ini telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan oleh Unit Resmob Polresta Bandar Lampung.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah muda tanpa nomor polisi, 3 buah kunci motor duplikat, dan 2 unit telepon seluler. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews