Ayo, Buat dan Perpanjangan SIM Kalian

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang menggelar pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling sebagai bentuk pelayanan prima kepada warga masyarakat.

Kasat Lantas Iptu. Ipran, mewakili Kapolres Tulang Bawang mengatakan, hanya SIM A dan SIM C yang bisa dilayani oleh petugas kami, untuk dapat diperpanjang masa berlakunya dengan menggunakan mobil pelayanan SIM keliling tersebut.

Baca Juga :  Terbukti, Antusiasme Warga di Hari Akhir pra-TMMD

“Jadwalnya hari Senin dan Selasa pelayanan dilakukan di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tungal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, sedangkan hari Rabu, Kamis dan Jumat pelayanan dilakukan di Gedung Mall Pelayanan Publik, Kampung Tiuh Toho, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Ipran. Rabu (29/01/2020).

Lanjutnya, untuk jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 14.00 WIB dan kepada warga yang ingin melakukan perpanjang SIM A atau C, agar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya, SIM asli yang masih aktif/berlaku dan surat keterangan kesehatan dari kedokteran atau sering disebut KIR dokter.

Baca Juga :  Seminggu Meninggal, Jazadnya Baru Ketahuan

Untuk biaya pembuatannya berdasarkan Penerimaan negara bukan pajak (PNBP), SIM A sebesar Rp80 Ribu dan SIM C sebesar Rp75 Ribu. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews