Berikut Kesepakatan Diskominfo Asahan dan Insan Pers

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Asahan ( HPN) – Dinas Komunikasi dan Informasi atau disingkat Diskominfo kembali menggelar rapat bersama insan pers di Kabupaten setempat, yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Senin (27/04/2020).

Mengawali sambutannya, Kadis Kominfo Asahan Rahmad Hidayat Siregar, mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kabiro Asahan yang telah hadir dalam memenuhi undangan tersebut, tentunya Ini merupakan lanjutan tpertemuan kita yang terdahulu, dalam menjalin kerjasama di dalam penyebarluasan informasi.

“Kepada rekan-rekan Kabiro untuk dapat mendengar, jangan nanti setelah selesai pertemuan di luar di tanya lagi.

Menurut keterangan, persentase tahun 2020, bahwa jumlah media siber/online belakangan ini semakin melonjak di bandingkan tahun sebelumnya, dan menurut data sementara bahwa media yang sudah terdaftar sebanyak 53 media online.” terang Hidayat.

Baca Juga :  Komisi IX DPR-RI, Bersama Mitra Kerja Gelar Sosialisasi Advokasi dan KIE Program Bangga Kencana

Lanjutnya, sementara berbagai institusi termasuk Diskominfo anggaran banyak terserap untuk penanggulangan virus Covid-19, untuk anggaran tidak ada di potong artinya tetap. Dan ini berkat perjuangan Bupati Asahan kepada insan pers.

“Diharapkan buah pemikirannya untuk sama-sama membahas dan mencari solusi agar hubungan baik atau kerjasama selama ini yang telah terjalin dapat lebih baik lagi di tahun 2020 ini,” sambung Hidayat.

Ia menambahkan, terkait dengan Peraturan Bupati (perbup) sangat berterimakasih kepada rekan-rekan pers yang telah memberikan masukan atau usulan untuk perubahan perbup di tahun mendatang.

Baca Juga :  Diskominfo Asahan Rapat Pertemuan dengan Insan Pers 

“Dan saya akan menyampaikan kepada bapak Bupati Asahan tentang usulan tersebut,” tandasnya.

Dari hasil pertemuan tersebut dan telah membuat kesepakatan bersama antara Diskominfo Asahan dan insan pers yakni :

1. Media dapat mendaftar bila media tersebut tidak mengunakan nama daerah, di luar dari media Provinsi Sumatera Utara.

2. Batas waktu akhir pendaftaran pada 30 April 2020.

3. Penyerahan SPT Tahunan di pending sampai pada akhir bulan Mei 2020. (Bangun)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews