SMAN 3 Kisaran Buka PPDB TP 2020-2021

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Asahan (HPN) – SMA Negeri 3 Kisaran mulai menggelar pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau disingkat PPDB TP. 2020 – 2021. Rabu (27/05/2020)

Menurut Abdul Mufti, Kasek SMA Negeri Kisaran melalui akun Facebook mengatakan, bahwa Pendaftaran SMA Negeri 3 Kisaran dengan mengunakan android atau komputer secara online dari rumahnya masing-masing, dengan menggunakan aplikasi Play Store PPDB Sumut.

Abdul Mufti melalui akun Facebook bahwa jalur pendaftaran dengan melalui jalur prestasi akedemik, jalur prestasi non akademik (memiliki sertifikat juara 1,2,3 tingkat kabupaten propinsi, nasional, internasional secara berjenjang), yang di terima sebanyak 21 orang, jalur perpindahan orang tua yang diterima sebanyak 10 orang, jalur affirmasi / tingkat keluarga kurang mampu (dengan syarat memiliki kartu KIP, PKH, surat keterangan dari dinas sosial kabupaten) yang diterima sebanyak 33 orang dan jalur zonasi (dengan lokasi jarak 0-20 km) yang diterima sebanyak 152 orang…

Baca Juga :  DPRD Kota Medan Komisi II Kunker ke Disdik Asahan

Berikut jadwal pendaftaran PPDB :
1. Pendaftaran melalui jalur prestasi akadamik, prestasi non akademik, perpindahan orang tua, dan affirmasi, di mulai pada tanggal 30 Mei – 2 Juni 2020   dan pendaftaran melalui jalur zonasi di mulai pada tanggal  17 Juni – 27 Juni
2. Pengumuman jalur prestasi akadamik, prestasi non akademik, perpindahan orang tua, dan affirmasi, di mulai pada tanggal 10 Juni 2020 dan pendaftaran melalui jalur zonasi di mulai pada tanggal 29 Juni 2020.
3. Verifikasi dan daftar ulang bagi siswa yang lulus melalui jalur prestasi akadamik, prestasi non akademik, perpindahan orang tua, dan affirmasi, di mulai pada tanggal  11 Juni – 16 Juni 2020, dan pendaftaran melalui jalur zonasi di mulai pada tanggal  30 Juni – 06 Juli 2020.

Baca Juga :  Pemkab Asahan Gelar Apel Kesiapan Antisipasi Bencana Alam

“Dan bagi siswa yang tidak lulus dengan mengikuti jalur prestasi akadamik, prestasi non akademik, perpindahan orang tua, dan affirmasi dapat mengikuti pendaftaran dengan jalur zonasi,” jelas Abdul. (Bangun)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews