Disdik Asahan Perpanjang Belajar Dari Rumah

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Asahan (HPN) – Berdasarkan surat edaran dinas pendidikan Asahan nomor : 420/2641-UM/2020 tanggal 22 April 2020 tentang libur Ramadhan dan libur Idul Fitri 1 Syawal 1441 H berakhir sampai pada tanggal 5 Juni 2020.

Ditengah Pandemic Covid-19, Belajar Dari Rumah (BDR), di perpanjang di mulai dari tanggal 5 Juni – 19 Juni 2020, hal ini berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Asahan nomor : 421.2 / 2957 -SMP/2020 yang mengacu pada pedoman surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 15 Tahun 2020 pertanggal 18 Mei 2020 tentang Pedoman Penyelenggara Belajar dari Rumah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Selasa (02/06/2020).

Surat edaran yang di maksud di tujukan kepada kepala Paud, SD, SMP, pengawas SD/ SMP, dan Korwil Dinas Pendidikan se-Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Surya: Imlek 2020, Semoga Rezeki Melimpah

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Sofyan, melalui surat Surat Edaran bahwa Belajar Dari Rumah (BDR) melalui pembelajaran jarak jauh dengan bimbingan guru dan orang tua, penyerahan laporan pendidikan peserta didik yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2020 dengan cara di ambil orang tua dengan berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya, libur akhir semester dan kenaikan kelas di mulai 22 Juni 2020 – 11 Juli 2020 dengan permulaan TP 2020/2021 pada tanggal 13 Juli 2020.

Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Asahan menghimbau, agar Kepala Sekolah memberikan informasi kepada guru dan orang tua tentang penerimaan laporan pendidikan dan menyediakan sarana pencegahan covid 19, agar Kepala Sekolah memberikan laporan pendidikan kepada Kepala Dinas pendidikan Asahan melalui kepala bidang masing-masing, agar Kepsek beserta dewan guru mempersiapkan rencana pelaksanaan proses belajar mengajar, analisi kurikulum, dan jadwal KBM, dan agar pengawas sekolah melaksanakan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pembelajaran dari rumah dan pelaksanaan pembagian laporan pendidikan untuk sebagai peerimbangan dalam hal kegiatan selanjutnya.

Baca Juga :  Kadisdik Asahan Serahkan 142 SK PNS Guru

Dalam masa libur, sekolah melaksanakan PPDB Tahun 2020/2021 baik secara daring maupun luring. Dan pemberitahuan selanjutnya akan di atur kemudian. (Sumber Surat Edaran Dinas Pendidikan Asahan). (Bangun)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews