Perangkat Desa Gondang Rejo Akui Salah ada Pemotongan BST

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur (HPN) – Warga penerima dana Bantuan Sosial Tunai (BST), Desa Gondang Rejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, dikumpulkan perdusun, sekitar pukul 20.00 wib. Selasa (02/06/2020) malam.

Dalam rangka musyawarah kesepakatan perangkat Desa bersama warga yang dikumpulkan di Lapangan Bulutangkis Dusun 7, dihadiri oleh BPD desa, Kesra, dan Kadus.

Selaku Kasi Kesra, mewakili Desa. Sucipto, menyampaikan, bahwa hasil kesepakatan musyawarah, didepan warga Dusun 7 dan warga Dusun 8, yang dikumpulkan tersebut, untuk pengembalian dana BST yang terpotong.

“Apa yang kami ambil berdasarkan inisiatif Desa, dengan tujuan baik, meskipun itu belum benar menurut tatanan Pemerintah. Dan kami mengakui salah karena kurangnya pemahaman kami. Untuk itu pada malam hari ini kami klarifikasi pada instansi pemerintah meminta himbauan. Bahwa sesuai langkah tidak benar ini, kurangnya pemahaman kami dan hanya satu kebijakan yang benar adalah kebijakan dari Pusat artinya apa data 429 KK yang kami usulkan terealisiasi 296 itu adalah dari Pemerintah, yang berhak sebanyak 296 KK, dan yang dilimpahkan belum mempunyai hak dari pada bantuan sosial tunai tersebut.

Baca Juga :  Rembuk Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Lampung Timur Di Hadiri Dandim

Kami garis bawahi menyikapi akan kesalahan kami untuk warga desa Gondang Rejo, tujuanya baik, tapi menurut adminitrasi Pemerintah itu salah,” terang Sucipto.

Lanjutnya, bukan kebijakan lainnya. Sambung Sucipto, “Kami mengakui kesalahan itu, oleh karena itu kami sebagai perangkat desa punya inisiatif untuk mengembalikan dana limpahan, BST tersebut ke yang menerima haknya.

Baca Juga :  TEGA, BST Rp600 Ribu Disunat Oknum Kadus

Dana limpahan tersebut dikembalikan ke warga yang menerima haknya. Langsung tunai, tanpa ada potongan dan tidak ada bahasa dibagi lagi.” jelasnya.

“Kalau kebijakkan dari pusat wajib di kembalikan, itu pun hanya saran ke Desa.” tutupnya.

Parahnya, untuk mengembalikan Dana limpahan kepada yang berhak. pihak Kampung Gondang Rejo menggunakan dana talangan dari perangkat Desa.

Sementara, Kadus Dusun 7 Mashudi mengatakan, kebijakan pengembalian kepada yang mempunyai hak dari pada bantuan tersebut itu menurutnya tidak ada masalah.

“Jumlah yang dikembalikan ke haknya didusun 7 total 31 kk dan dusun 8 total 26 KK. Total keseluruhan yang ada di Desa Gondang Rejo 296 KK,” jelasnya. (Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews