Klik Gambar
Pesisir Barat (HPN) – Bantuan langsung tunai Dana Desa tahap kedua (BLT DD) Pekon Penggawa V Ulu dan Pekon Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, diserahkan secara simbolis oleh Camat Karya Penggawa, Cahyadi Muis, berlangsung di Aula Pekon masing-masing. Selasa (23/06/2020).
Penyerahan BLT DD tersebut, sebesar Rp600 ribu perbulan, selama 3 bulan berturut turut, yang bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun 2020.
Peratin Pekon Penggawa V Ulu Nizam Wanir mengatakan, untuk Pekon Penghawa V Ulu, pembagian BLT DD sebanyak 155 Kepala Keluarga.
“Semoga bantuan ini benar benar bermanfaat bagi masyarakat penerima dan dibelanjakan sesuai kebutuhan yang sifat nya mendesak,” ujar Peratin Penggawa V Ulu.
Kemudian untuk Pekon Penengahan sebanyak 152 penerima yang mendapatkan BLT DD Tahap kedua.
“BLT DD Ini yang kita bagikan baru tahap kedua, penyaluran BLT DD kepada masyarakat. Insyaallah, selanjutnya kita akan salurkan kembali bantuan untuk tahap ketiga,” kata Yasir Arfat Peratin Pekon Penengahan.
Sementara itu, Camat Karya Penggawa Cahyadi Muis mengatakan, bahwa pemberian BLT DD kepada masyarakat ini, sudah sesuai dengan prosedur dan kriteria sebagai calon penerima. Sebab, proses yang dilakukan oleh pihak Pekon sudah melalui prosedur pendataan sebagai calon penerima BLT DD, agar tak menimbulkan riak dan masalah di kemudian hari.
“Jangan sampai terjadi masalah dalam menentukan calon penerima BLT DD ini, diharapkan benar-benar tepat sasaran.” pesan Camat.
Pada kesempatan ini, Camat meluruskan (klarifikasi red), kabar tentang dirinya yang disebut melakukan pungutan Dana Desa.
“Itu tidak benar, jika memang ada salah satu peratin yang merasa saya rugikan, saya siap di konfrontir lansung dengan Peratin yang merasa dirugikan,” tegas Camat Karya Penggawa.
“Saya bekerja di Kecamatan ini benar-benar untuk kemajuan dan kesejahteraan Masyarakat Karya Penggawa, segenap kemampuan saya, saya Dedikasikan untuk Masyarakat Karya Penggawa ini jadi, jika memang ada yang merasa dirugikan silahkan kita pakai jalur hukum biar permasalahan ini menjadi jelas tidak menjadi isu liar ditengah Masyarakat Pesisir Barat,” tutupnya. (Syamsul)