Dibuat Kecewa, Debitur MNC Finance Metro Siap Lapor Balik

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Metro (HPN) – Salah satu debitur pembiayaan kredit kendaraan dari MNC Finance Cabang Metro merasa kecewa, lantaran telah melaporkan pihak konsumen ke Polres Metro atas dasar yang belum jelas.

Hal tersebut menuai kritikan dari beberapa aspek organisasi, salah satunya yaitu, DPC KWRI Kota Metro, pada Rabu (24/06/2020) siang. DPC KWRI Kota Metro menggelar jumpa pers, yang dihadiri oleh Ketua DPC KWRI Metro, Hanafi, Penasehat Advokat KWRI Alif Suherly Masyono, Rio Chandra, Eko Wahyuntoro, M. Nofri Pratama, Indra Gunawan, Samsul Bahri, Chandra wayka, M. Junaidi, Billy Hakimjo, beserta jajaran anggota KWRI lainnya.

Saat dikonfirmasi awak media, debitur (konsumen red) pada pembiayaan lessing teraebut,  atas nama kontrak Eko wahyuntoro mengatakan, bahwa pengaduan laporan ke Polres Metro atas dasar dugaan penggelapan 1 unit kendaran tidak mendasar, dan belum memenuhi unsur. Sehingga debitur merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh pihak MNC Finance Cabang Metro.

“Selama ini saya menghubungi dan mendatangi pihak pembiayaan MNC Finance Cabang Metro, untuk melakukan over kredit kendaraan, Namun justru di balik tidak pernah ada koordinasi dengan pihak lessing, malah saya dilaporkan (dituduh red) dengan dalih telah menggelapkan kendaraan (mobil), sedangkan mobil itu masih ada, dan siap untuk dihadirkan.” terang Eko. Kamis (25/06/2020).

Eko menambahkan, bahwa kendaraan telah di over alih kepada Jasmani, yang beralamatkan di Perumnas blok E.1.No. 06, Rt/Rw: 011/004, Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Lanjutnya, Jasmani juga sudah pernah menghadap ke Kantor pembiayaan MNC Finance Cabang Metro, untuk bertemu dengan Remo Adi antono, Debkolektor Eka Ferdi, dan CMO Marketing Adi.

Baca Juga :  Anna Fritz Hadiri Peresmian Kantor Media Buana Lampung

Jasmani juga langsung mengurus ke pihak lessing MNC Finance untuk proses over kredit tersebut, untuk melanjutkan angsuran kredit perbulannya. Atas 1 unit kendaraan Avanza tipe E, tahun 2013, No Pol B 1257 PZQ, warna silver dan A/N Kontrak debitur Eko wahyuntoro. Kemudian terjadilah kesepakatan antara Jasmani dan pihak lessing, agar Jasmani mengikuti aturan Take Over.

Terpisah, Jasmani saat dikonfirmasi awak media membenarkan, jika apa yang dikatakan pihak debitur Eko Wahyuntoro, itu benar, atas dirinya yang melanjutkan kredit kendaraan tersebut, dan Jasmani siap mengangsur angsuran setiap bulannya.

“Saya juga sudah menghadap pihak kantor MNC Finance, itupun saya sekalian membayar angsuran yang ke 11, dan bertemu langsung dengan Remo Adi antono, selaku Debkolektor EKa Ferdi, CMO marketing Adi. Saya juga menyerahkan KTP, KK, persyaratan Take Over kepada CMO bernama Adi, jika sewaktu waktu disurvei. Agar pihak pembiayaan MNC Finance pun mengetahuinya, bahwa saya yang meneruskan kendaraan tersebut dan saya juga mau mengajukan Take Over kredit sesuai peraturan perusahaan.” jelas Jasmani.

Masih di katakan Jasmani, “Saya sudah koordinasi dengan Adi selaku CMO MNC Finance mengatakan, jika proses Take Over kredit harus lepas masa prematur angsuran dulu, dan harus wajib BBN balik nama kendaraan. Saya keberatan jika harus wajib BBN, perusahaan pembiayaan lessing baru kali ini harus BBN balik nama kendaraan,” kata Jasmani.

Baca Juga :  Peduli Sesama, KWRI Metro Lakukan Baksos

Jasmani menambahkan, bahwa kendaraan tersebuh masih dengan dirinya. Meskipun sempat menunggak pembayaran, disebabkan pandemi Covid-19. Saat angsuran macet pun sudah menghubungi saya, untuk mengkonfirmasi tunggakan pembayaran.

“Saya juga sudah bilang sama pihak debkolektornya, mas Eka Ferdi dan Adi CMO Marketingnya, jika mau minta angsuran kendaraan tersebut ke saya, karena pihak Kantor sudah mengetahui jika saya yang melanjutkan angsuran kredit kendaraan itu.” ujar Jasmani.

Terkait dasar laporan dugaan penggelapan, DPC KWRI Kota Metro telah mendatangi pihak MNC Finance untuk menkonfirmasi permasalahan itu.

Setibanya di Kantor MNC Finance Metro, pihaknya langsung bertemu dengan Kepala Cabang Ilham, ia mengatakan, jika ingin diadakan penyelesaian, nanti pihak kantor akan menghubungi debitur Eko atau langsung bertemu di Kantor KWRI saja.

“Soal ini, nanti biar kami menghubungi Eko, atau kami yang datang ke Kantor KWRI.” ucap Ilham diruang kerjanya.

Lanjut Ilham, debitur A/n Eko Wahyuntoro sebenarnya hanya sebagai saksi di dalam laporan kepolisian tersebut.

Sementara Ketua DPC KWRI Kota Metro, Hanafi, saat didampingi Advokat KWRI Alif Suherly Masyono, SH. Pihaknya sangat menyayangkan sekaligus mengecam pihak pembiayaan MNC Finance Cabang Metro atas laporan dugaan penggelapan kepada debitur atau konsumen tersebut ke Polres Metro.

“Apabila dalam waktu dekat pihak lessing tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, maka debitur bersama kuasa hukum akan mengambil sikap untuk melaporkan balik perkara terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.” tegas Hanafi. (tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews