Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Waykanan (HPN) – Kepolisian Sektor (polsek) Buay Bahuga berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Senin (06/07/2020).

Tersangka berinisial MIS (30), dan YU (31), warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Waykanan.

Kapolsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin mewakili Kapolres Waykanan AKBP. Binsar Manurung menjelaskan, penangkapan tersangka berawal pada hari Sabtu 04 Juli 2020, sekitar pukul 12.15 wib, dimana anggota Polsek Buay Bahuga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman diduga jenis Sabu, di Jalan Poros Kampung Suka Agung Simpang Haruan Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Waykanan.

Baca Juga :  Satu Orang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polisi

Selanjutnya, petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dengan cara melaksanakan Patroli di jalan Poros Kampung Suka Agung tersebut, beberapa waktu kemudian diperjalanan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih tanpa Nomor Polisi yang terlihat mencurigakan.

“Melihat hal itu, petugas menghampiri (dua) orang laki- laki inisial MIS dan YU untuk melakukan pemeriksaan identitas serta penggeledahan. Namun saat akan digeledah, YU membuang sebuah bungkusan ke arah sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanannya,setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut petugas menemukan barang berupa serbuk kristal putih dalam plastik klip yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 0,69 gram.” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Bupati Adipati Rapat Vicon,Konsolidasi Penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung

Oleh petugas, tersangka berserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Buay Bahuga dan untuk penyidikan perkara tindak Pidana Narkotikanya dilimpahkan ke Polres Waykanan.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” imbuh Kapolsek. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews