Klik Gambar
Waykanan (HPN) – Keberhasilan Polsek Baradatu yang meringkus pelaku pemerasan terhadap Rohim (18), selaku relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Waykanan di daerah Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu mendapat pujian dari pengurus PMI setempat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua PMI Waykanan, Edward Antony yang mengatakan, berterima kasih kepada pihak Polsek Baradatu dan Polres Waykanan, yang telah menangkap pelaku pemerasan terhadap relawan PMI.
“Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Baradatu dan Polres Way Kanan, atas keberhasilannya menangkap pelaku pemerasan terhadap Rohim Relawan PMI Waykanan.” ujar Edward Antony.
Lebih lanjut Edward berharap, agar Relawan PMI Waykanan terus melakukan misi kemanusiaan tanpa rasa takut lagi, karena pihak Kepolisian akan selalu melindungi setiap Warga Negara Indonesia apalagi relawan PMI yang melakukan misi Kemanusiaan.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Baradatu berhasil mengamankan satu pelaku diduga melakukan tindak pidana Pemerasan di Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.
Pelaku ER (36), Warga Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP. Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol. Mulyadi menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekitar pukul 19.15 wib. Saat itu, korban Rohim (18) bersama temannya Efanda mengendarai sepeda Motor Honda Beat warna Orange sedang melintas dari arah Kampung Banjar Mulya hendak pulang kerumah di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan.
Ketika di perjalanan korban diberhentikan oleh pelaku dan langsung meminta uang kepada korban sambil memegang leher,hingga memukul muka sebelah kanan korban sebanyak satu kali.
Karena tidak ada uang, korban disuruh pelaku mencari uang dan sepeda motor ditahan oleh pelaku, selanjutnya korban pergi mencari uang untuk diberikan kepada pelaku,setelah mendapat uang pinjaman senilai Rp50 ribu, lalu korban menemui pelaku dan memberikannya, setelah itu korban langsung pergi dan melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu.
“Berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Baradatu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Baradatu dapat meringkus ER pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekitar pukul 01.30 wib, di rumahnya di Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan tanpa perlawanan. Selanjutnya anggota Polsek Baradatu langsung membawa pelaku ke Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek. Rabu (08/07/2020).
Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 bulan penjara. (Zainal)