Adipati Hadiri RAPERDA Pertanggungjawaban APBD TA 2019

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Waykanan (HPN) – Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Senin (13/07/2020).

Turut hadir, Sekda Saipul, Forkopimda, para Asisten Sekda, Inspektur Daerah Yuliawati, Sekretaris DPRD Rinaldi, Kepala BPKAD Adi Cahyadi, Camat se-Kabupaten Waykanan, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua DWP dan Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Adipati menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah dapat menggelar Sidang Paripurna, dalam rangka Penyampaian RAPERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang merupakan Agenda rutin tahunan.

Adipati mengatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini disusun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD ini sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, khususnya pasal 298 ayat (1).

Baca Juga :  HUT Bhakti Baden Powell Tahun 2020

“Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2019 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan kesepuluh kalinya kita memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita. Tentunya ini buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif.” ucap Bupati.

Didalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ini memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pada Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Waykanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar Rp1,39 Triliun, dan melakukan Belanja dan Transfer sebesar Rp1,40 Triliun, Pembiayaan Netto sebesar minus Rp5,43 milyar, sedangkan SILPA akhir tahun 2019 adalah minus Rp7,65 Milyar. Kemudian pada neraca per 31 Desember 2019 Pemerintah Kabupaten Waykanan memiliki total Aset sebesar Rp2,52 Triliun, Kewajiban sebesar 153 milyar rupiah, dan Ekuitas sebesar Rp2,37 Triliun. “Lebih rincinya saya persilahkan dibaca pada Raperda yang kami sampaikan ini.

Baca Juga :  Perlombaan PMR se-Kabupaten Waykanan dan Oku Timur Dibuka

Demikian yang dapat kami sampaikan, harapan kami Raperda ini dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dapat kita setujui bersama. Semoga apa yang kita lakukan hari ini akan bermanfaat bagi kita semua di masa yang akan datang.” tutup Bupati. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews