Klik Gambar
Asahan (HPN) – Polres Asahan menggelar Konferensi Pers ungkap 53 kasus jenis perjudian sebagai penyakit yang meresahkan warga, bertempat di Mapolres setempat. Rabu (29/07/2020).
Hal ini disampaikan Kapolres Asahan AKBP. Nugroho Dwi Karyanto, menurutnya, bahwa penindakan pelaku perjudian wilkum Asahan mulai dari bulan Januari hingga Juli tahun 2020, di 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan, dan berhasil mengamankan 63 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai jenis aktivitas perjudian.
“Ada sekitar 50 unit jenis telepon seluler dengan variasi merk, 1 set kartu domino, kartu joker dan sejumlah buku tulis atau catatan tebakan angka (rekab), buku erek-erek serta uang tunai 6,412 juta (enam juta empat ratus duabelas ribu rupiah), dari bulan Januari sampai Juli Polres Asahan telah mengungkap 53 kasus perjudian dengan jumlah tersangka 63 orang. Dengan persentase peningkatan pengungkapan kasus perjudian di wilkum Polres Asahan yakni 500%.” jelasnya.
Selanjutnya, dari total kasus yang berhasil ditangani ada 40 kasus di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran untuk disidangkan ke Pengadilan Negri Kisaran.
“Untuk penindakan kasus tindak pidana perjudian ini akan terus digencarkan, demi mewujudkan visi dan misi Pemkab Asahan yang Rieligius, Sehat, Cerdas dan Mandiri.
“Dan saya berharap marilah kita bersama-sama hilangkan tindak pidana perjudian,” Tidak Ada Tempat Untuk Para Pelaku Kriminal Di Wilkum Kabupaten Asahan.” tutup Kapolres. (Bangun)