Bupati Adipati Sampaikan KUPA PPAS-P TA 2020

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Kanan (HPN) – DPRD Kabupaten Way Kanan mengelar Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten setempat. Rabu (19/08/2020).

Rapat Paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Way Kanan, Nikman Karim, yang juga dihadiri para Wakil Ketua dan Anggota DPRD.

Turut hadir, Forkopimda, Kepala BNN, Ketua KPU, Kepala BPN, Kepala BPS, Kepala Lapas, Sekda, Para Staf Ahli, Para Asisten, Sekwan, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala BUMN, Kepala BUMD dan Camat
se-Kabupaten Way Kanan.

Pada kata pengantarnya Bupati Way Kanan menyampaikan, KUPA-PPAS Tahun 2020 ini disusun berdasarkan prioritas pembangunan Kabupaten Way Kanan yaitu percepatan penanganan bidang kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial akibat Pandemi Covid-19.

Secara ringkas KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah.
Secara total rencana pendapatan setelah Perubahan sebesar Rp1,324 Triliun, mengalami penurunan sebesar Rp121,126 Milyar atau 8,38 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp1,445 Triliun. Hal ini disebabkan karena adanya penyesuaian dana transfer pusat yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan daerah.

Baca Juga :  Wakil Bupati Ali Rahman Ikuti Peringatan HARGANAS Tahun 2021

2. Belanja.
Secara umum belanja daerah pada Perubahan tahun 2020 sebesar Rp1,308 Triliun, yaitu mengalami penurunan sebesar Rp101,989 Milyar atau 7,23 persen dari sebelumnya sebesar Rp1,410 Triliun .
Alokasi Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp889,314 Milyar atau mengalami kenaikan sebesar Rp71,424 Milyar atau 8,73 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp817,889 Milyar.
Sedangkan Alokasi untuk Belanja Langsung direncanakan setelah perubahan sebesar Rp419,666 Milyar atau mengalami penurunan sebesar Rp173,414 Milyar atau 29,24 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp593.080 Milyar. Perubahan kebijakan ini dilakukan dengan cara refocusing dan realokasi belanja dalam rangka percepatan penanganan Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Tuba Diskors 10 Menit

3. Pembiayaan.
Dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp15.740 Milyar, sebelumnya diasumsikan sebesar Rp18 Milyar sehingga terkoreksi sebesar Rp. 2,260 Milyar atau 12,56 persen. Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp31,185 Milyar, yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah sebesar Rp6,394 Milyar dan pembayaran pokok hutang sebesar Rp24,790 Milyar.

Bupati Adipati berharap, KUPA dan PPAS Perubahan ini dapat dibahas dan selanjutnya dapat di setujui bersama.

Diakhir sambutannya, Bupati mengajak hadirin memanjatkan doa semoga Pandemi Covid-19 ini segera berlalu, “Dan saya menghimbau di masa New Normal ini agar tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dengan 3M, yakni memakai masker kapan pun dan dimana pun, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak minimal 1 meter demi menghambat penularan Virus Corona.” tutup Adipati. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews