Klik Gambar

Way Kanan (HPN) – Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat. Senin (14/09/2020).
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Way Kanan, Nikman Karim, dan didampingi para Wakil Ketua serta Anggota.
Diketahui pada acara tersebut juga diikuti oleh, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Sekwan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, serta para Camat dalam lingkungan Pemkab Way Kanan.
Mengawali sambutannya, Bupati Adipati Surya, menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan. “Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kepada DPRD Kabupaten Way Kanan yang telah berkenan mengagendakan Rapat Paripurna ini, mudah-mudahan apa yang kita lakukan pada hari ini menjadi amal ibadah atas pengabdian kita kepada Kabupaten Way Kanan yang kita cintai.” ucap Bupati.
Lanjutnya, sebagai gambaran berikut kami uraikan ringkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang meliputi :
1. Pendapatan.
Secara total rencana pendapatan setelah perubahan sebesar Rp.1,325 Triliun, mengalami penurunan sebesar Rp.120 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp1,445 Triliun.
Komponen pendapatan diantaranya bersumber dari PAD, yang semula sebesar Rp59,8 Milyar naik sebesar Rp7,8 Milyar sehingga setelah perubahan direncanakan menjadi sebesar Rp67,6 Milyar.
Sedangkan untuk Dana Perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp119 Milyar dari sebelumnya sebesar Rp1,014 Triliun menjadi Rp895 Milyar.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada Perubahan APBD 2020 mengalami penurunan sebesar Rp8 Milyar sehingga setelah perubahan menjadi Rp362 Milyar dari semula sebesar Rp370 Milyar.
2. Belanja.
Struktur Belanja juga mengalami perubahan dalam RAPBD-P Tahun Anggaran 2020, yang secara umum dapat digambarkan bahwa belanja daerah dialokasikan setelah perubahan sebesar Rp1,309 Triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp101 Miliyar dari sebelum perubahan sebesar Rp1,410 Triliun.
Alokasi Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp889 Milyar atau mengalami penyesuaian sebesar Rp71 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp818 Milyar.
Alokasi belanja tidak langsung tersebut diantaranya penyesuaian terhadap belanja pegawai menjadi Rp539 Milyar, penyesuaian belanja tidak terduga menjadi sebesar Rp27 Milyar yang digunakan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, penyesuaian belanja bantuan keuangan menjadi sebesar Rp260 Milyar, karena adanya penyesuaian perhitungan bantuan keuangan kepada kampung.
Sedangkan Alokasi untuk Belanja Langsung direncanakan setelah perubahan sebesar Rp420 Milyar atau mengalami penurunan sebesar Rp173 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp593 Milyar.
Kenaikan alokasi belanja langsung diantaranya terdiri atas alokasi Belanja Pegawai semula sebesar Rp17 Milyar mengalami kenaikan sebesar Rp8 Milyar atau setelah penyesuaian menjadi Rp25 Milyar. Sedangkan pada alokasi Belanja Barang dan Jasa mengalami penurunan sebesar Rp61 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp325 Milyar atau setelah perubahan sebesar Rp264 Milyar. Dan pada alokasi Belanja Modal setelah perubahan menjadi Rp130 Milyar atau mengalami peurunan sebesar Rp120 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp250 Milyar. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa rencana pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp1.325 Triliun yang dialokasikan untuk rencana belanja sebesar Rp1,309 Triliun, sehingga dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 direncanakan surplus sebesar Rp15,445 Milyar.
3. Pembiayaan.
sebagaimana diuraikan di atas, surplus anggaran sebesar Rp15,445 Milyar akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp15,740 Milyar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah sebesar Rp6,394 Milyar dan membayar pokok utang sebesar Rp24,791 Milyar.
Bupati Adipati, menambahkan,
Perubahan APBD merupakan wujud dari penyesuaian rencana program kegiatan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan sehingga perubahan APBD dilakukan dengan merasionalkan pendapatan, penghematan belanja, dan pembiayaan, sehingga APBD dalam lebih efisien dan efektif, berdaya guna dan berhasil guna.
“Kami sangat menyadari dalam menyusun program dan kegiatan dalam Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini masih terdapat kekurangan, namun kami berharap kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dapat memberikan masukan, saran dan kritik yang membangun sehingga tercipta hasil yang lebih baik.” pintanya.
“Terakhir, kiranya dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diteliti, dibahas dan disepakati untuk menjadi peraturan daerah.” harapnya. (Zainal)