KPU Asahan Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Asahan (HPN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar rapat pleno penentuan nomor urut paslon Bupati dan wakil Bupati pilakada 2020, berlangsung di Aula Sabty Garden jalan Diponegoro. Kamis (24/10/2020).

Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Asahan Hidayat, bersama perangkat Komisioner KPU Asahan.

Hadir dalam rapat pleno tersebut, Ketua DPRD, Kapolres Asahan, Dandim 0208/Asahan, dan Ketua Bawaslu.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat, mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah tahun 2020 masih tetap dilakukan dan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga :  Yayasan Pelopor Pengemban Amanah Bangsa, Butuh Uluran Tangan Dermawan

Untuk tahapan pengundian dan penetapan pasangan calon merupkan  hari yang isrimewa, dimana menandai dan sekaligus secara resmi pelaksanaan pilkada dengan mengikuti 3 paslon menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020.

Sementara Ketua KPU Asahan Hidayat, yang memimpin rapat pleno menyampaikan tata tertib pengundian paslon. Dimana paslon dari wakil bupati lebih dulu mengambil nomor urutan antrian. Nomor urut terkecil akan duluan mengambil nomor undian.

“Hasil pengundian nomor urut 1 untuk pasangan calon Nurhajizah dan Hendri,  nomor urut 2 untuk pasangan calon Surya dan Taufik, dan untuk nomor uruf 3 untuk pasangan calon Rosmansyah dan Winda.

Baca Juga :  KPU Asahan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilkada

Pasangan calon bersamaan membaca ikrar dan janji, menanda tangani fakta integritas sebagai tahapan pelaksanaan pilkada 2020 secara damai, mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 dan menjaga persatuan dan kesatuan.

Pengundian nomor urut paslon ini didukung pengamanan dari personil polres asahan, TNI/AD dan Satpol PP. (Bangun)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews