Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Kanan (HPN) – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan sepeda motor, di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Selasa (03/11/2020).

Tersangka insial AD (25) warga Kampung Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komring Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan, AKBP. Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol. Edy Saputra, menerangkan kejadian curat berawal pada hari pada hari Senin tanggal 02 November 2020 pada pukul 17.30 WIB, Taproni memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BE 4718 WQ , didepan rumah yang beralamatkan di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

“Beberapa waktu kemudian sekitar pukul 18.30 wib, istri Taproni yang berada didalam kamar rumah mendengar ada suara seperti barang jatuh dari arah motor yang diparkirkan, sepontan istri korban menuju kearah sumber suara dan dugaannya benar melalui jendela kamar terlihat ada seseorang laki-laki yang tidak dikenal sedang menghidupkan Sepeda Motor dan langsung membawa kabur kearah Islamic Center Way Kanan.” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Adipati Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BNN dan Pengadilan Agama

Lanjutnya, Mengetahui kejadian tersebut istri korban langsung berteriak “maling.” mendengar teriakkan dari istrinya, Taproni langsung membuka pintu depan rumah berusaha melakukan pengejaran dengan menggunakan Sepeda Motor yang dapat dari pinjaman sama teman, yang saat itu sedang melintas, akhirnya tepat didepan Islamic Center korban dapat melakukan pengejaran sekitar 10 meter dari belakang pelaku, namun pelaku yang mengendarai Sepeda Motor mengancam korban diduga Senpi, terlihat akan mengeluarkan sesuatu barang yang diselipkan dipinggang sebelah kiri,karena merasa takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, lalu korban tidak melakukan pengejaran dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.” jelasnya.

Masih kata Kapolsek, sementara kronologi penangkapan pada hari Senin 02 November 2020 pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Umpu mendapatkan laporan informasi dari masyarakat tentang terjadi Curat Sepeda Motor.

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan, dengan dipimpin Kapolsek Blambangan Umpu memerintahkan anggota Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu untuk mengejar pelaku kearah tembusan Islamic Center KM 5 Blambangan Umpu, setelah sudah masuk di jalan tembusan Islamic Center, petugas melakukan pemeriksaan beberapa pengendara Sepeda Motor yang melintas dan salah satunya ada Sepeda Motor yang dicurigai, bahwa Sepeda Motor tersebut mirip dengan Sepeda Motor yang hilang.

Baca Juga :  Bupati Waykanan Lantik Pengurus SAKA Pramuka

Hasilnya setelah dilakukan pengeledahan dan pengecekan Nomor Rangka dan Nomor Mesin Sepeda Motor dan ternyata Sepeda Motor tersebut sesuai dengan Sepeda Motor korban yang dicuri.

Pelaku yang kepergok langsung melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur kearah kaki pelaku, kemudian pelaku langsung di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Pagar Alam, untuk di berikan tindakan medis.

Setelah itu tersangka berikut barang bukti 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Nopol BE 4718 WQ Warna Putih dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk di periksa lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews