Klik Gambar

Way Kanan (HPN) – Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul memimpin Rapat Koordinasi Mediasi sengketa tanah antara masyarakat Wong Cilik Bersatu dengan PT Perkebunan Nusantara VII Afdeling Blambangan Umpu Kabupaten setempat. Senin (09/11/2020).
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kepala dan unsur Koramil Blambangan Umpu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tim Penertiban Penyelesaian Masalah Pertanahan (PPMP), Badan Pertanahan Kabupaten Way Kanan dan pihak terkait.
Dari informasi yang diterima Dinas Kominfo, pada Rapat tersebut, dilaksanakan Rapat Mediasi Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat Kampung Negeri Baru atas nama Wong Cilik Bersatu dengan PTPTN VII Afdeling Blambangan Umpu, dengan kesimpulan pembahasan bahwa, meminta kepada semua pihak terkait agar, proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PTPTN VII Afdeling Blambangan Umpu tetap dilakukan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku secara transparan.
Selain itu, terkait dengan persoalan dalam salah satu proses tahapan pengajuan HGU, maka proses tahapan tersebut ditangguhkan terlebih dahulu dan akan diselesaikan dengan musyawarah/mufakat dan/atau melalui Litigasi. Serta sepanjang proses pengajuan HGU PTPTN VII Afdeling Blambangan Umpu, masyarakat dapat mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik kepada BPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Usai Rapat, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Pimpinan Rapat, Sekda, Saipul serta peserta rapat, Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN, KBO Reskrim Polres Way Kanan, Dan Ramil Blambangan Umpu, Perwakilan Masyarakat Kampung Negeri Baru (Wong Cilik Bersatu), Manager PTPTN VII Unit Tulung Buyut, Kepala Bagian Aset dan Bisnis PTPTN VII Afdeling Blambangan Umpu dan Kuasa Hukum PTPTN VII. (Zainal)