Puluhan Wartawan Gelar Aksi Damai di PN Kelas I B Kota Metro

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- Terkait gugatan yang dilayangkan terhadap Eko Wahyu selaku Kepala Biro Media Beritakharisma.com Kota Metro atas karya tulisnya, puluhan Jurnalis menggelar Aksi Damai di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Metro. Senin (23/11/2020).

Aksi tersebut, diikuti oleh perwakilan beberapa organisasi Pers yang berada di Kota Metro, bahkan ada yang dari luar daerah, aksi massa di mulai dari Kantor DPC AWPI kemudian melakukan Orasi di Tugu Pena Kota setempat, lalu bergeser ke depan pintu gerbang Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Metro.

Foto, Aksi Damai di Tugu Pena Kota Metro
Foto, Aksi Damai di Tugu Pena Kota Metro

Ketua IWO Lamtim, Edi Arsadat, selaku salah satu perwakilan koalisi Pers Aksi Damai menyampaikan aspirasinya, bahwa Aksi Damai yang melibatkan puluhan Pers ini untuk meminta kepada Majelis Hakim yang menangani Perkara pemberitaan atas EW, agar tidak dinilai mengangkangi Undang-undang Pers 40 Tahun 1999.

“Kepada para penegak hukum PN Kelas IB Kota Metro, para jurnalis yang tergabung dalam koalisi meminta agar mengedepankan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ucap Edi dalam orasinya.

Pasca Orasi, Edi bersama 8 Perwakilan Aksi Damai diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus audiensi, yang diterima langsung oleh Ketua PN Kelas I B Metro yakni, Yunizar Kiladaya.

Usai melakukan audiensi, Edi menjelaskan, bahwa Ketua PN Kelas I B Kota Metro, Yunizar Kiladaya membenarkan telah menerima Perkara tersebut, sebab menurutnya Pengadilan tidak dapat menolak permohonan suatu perkara, akan tetapi pihak Pengadilan akan meninjau kembali isi gugatannya itu.

Baca Juga :  Gugatan Soal Berita Wartawan Memasuki Sidang ke-7

“Bahwa Pengadilan tidak dapat menolak suatu permohonan perkara, namun, berkas perkara yang sudah masuk, gugatan salah satu pengacara atas nama Alif Suherly Masyono akan dikaji kembali,” ujar Edi meneruskan Keterangan Ketua PN kelas 1 B Kota Metro.

Ditempat yang sama, Odo Kuswantoro salah satu penyampai orasi, yang juga perwakilan dari organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Tanggamus, secara tegas meminta kepada para Hakim Kota Metro agar menolak gugatan tersebut.

Foto, Pimred Beritakharisma.com Odo Kuswantoro
Foto, Pimred Beritakharisma.com Odo Kuswantoro

“Karena ini jelas adalah murni karya jurnalis, bukan pidana murni, apabila dirasa itu berita tidak benar, tentu melalui mekanisme dan aturan perundang-undangan, aneh dengan pengacara seperti ini, masak pengacara tidak tau undang-undang,” tegas Odo.

Berawal tentang adanya dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur, kemudian diangkat berita oleh wartawan, Dengan judul berita “Orang tua berhutang dengan rentenir anak jadi korban cabul penagih hutang.” tepatnya 30 September lalu, yang berdampak digugatnya Wartawan atas pemberitaannya.

Lebih lanjut, Odo menegaskan, bahwa atas dasar gugatan yang dilayangkan kepada wartawan itulah Koalisi Pers memprotes, terlebih Gugatan tersebut diterima oleh pengadilan dan berlanjut hingga Agenda Pembacaan materi gugatan.

“Atas berita tersebut, Alif Suherly Masyono menggugat wartawan ke PN kelas 1B Kota Metro, dan gugatan telah diterima pengadilan, untuk dilanjutkan ke pembacaan materi gugatan, itu yang kita protes saat ini,”urai Odo Kuswantoro didampingi Harry Oktavia dan Edi Arsadat.

Atas hal itu, puluhan Pers Kota Metro yang tergabung dalam Koalisi Pers se-Lampung secara tegas menyampaikan pernyataannya dan menolak segala bentuk pembungkaman, dan berharap kepada PN kelas 1 B Kota Metro tidak lagi memproses gugatan, dan menyerahkan sepenuhnya sesuai Koridor yang berlaku yakni UU Pers No 40 Tahun 1999.

Baca Juga :  Ponpes Darul A'mal Pulangkan Santri Sesuai Prokes

Sebab jika Gugatan ini tetap berlanjut, akan menjadi preseden buruk bagi Pengadilan Negeri yang ada di Kota Metro.

Ketua AWPI Kota Metro Verry Sudarto mengatakan, “Persoalan ini berawal dari sengketa pemberitaan, salah satu Jurnalis Kita digugat di pengadilan Negeri Kelas 1B Metro, dari Pihak Kuasa Hukum yang menggugat belum memberikan Hak Jawab terhadap Redaksi, kita akan berjuang untuk Insan Pers tentang pembelengguan terhadap Pers, kalau kita biarkan, nantinya Pers akan terbelenggu dengan adanya pemberitaan dengan resiko akan di gugat di Pengadilan, silahkan kalau mau menggugat harus memenuhi standar atau ranah nya ke Dewan Pers, bahwa Pers itu termasuk 4 Pilar Demokrasi.” paparnya.

Sambungnya, “Karena pemberitaan ini kalau menurut saya, seorang Jurnalis, sudah memenuhi syarat Karya Jurnalistiknya, ada narasumber, Medianya Jelas jadi tidak ada kesalahannya dalam pemberitaan tersebut.” lanjutnya.

“Dasar Laporan Pihak AH mengatakan bahwa pencemaran nama baik, namun dari pihak korban Sudah mendatangi Kantor AWPI menyatakan bahwa tidak menuntut terhadap Eko Wahyuntoro, malah pihak Korban berterima Kasih atas bantuan nya dalam Pemberitaan tersebut,” tutup Verry Sudarto. (Tim/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews