Pemkab Way Kanan Imbau ASN Tak ke Luar Kota

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Kanan (HPN) – Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Achmad Gantha, selaku juru penerangan menghimbau, agar ASN Pemerintah Kabupaten Way Kanan membatasi perjalanan ke Luar Daerah. Rabu (30/12/2020).

Kadis Kominfo, Achmad Gantha mengatakan, Bahwa Selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjelang Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Way Kanan melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang berpotensi meningkat selama masa liburan.

“Himbauan ini terdapat dalam surat Edaran (SE) Bupati Way Kanan Nomor 400/1205/I.02-WK/2020 Tentang Peringatan Tahun Baru Masehi di Kabupaten Way Kanan, serta Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, dalam masa Pandemi Covid-19.” ucap Achmad Gantha.

Baca Juga :  Halal Bihalal, TP PKK dan DWP Waykanan Vidcon

“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta membatasi pejalanan ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021,” tambahnya.

Lanjutnya, namun jika perlu berpergian ke luar daerah, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Dintaranya:

Pertama, peta Zonasi Risiko Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kedua, peraturan dan kebijakan Pemerintah Daerah asal dan Daerah tujuan, mengenai pembatasan keluar/masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi dan atau Pusat.

Keempat, Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Sedangkan untuk Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020 tentang Cuti Bersama ASN 2020.

Baca Juga :  Pemkab dan Kodim 0427/Way Kanan Gelar Rapat Komunikasi Sosial

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Way Kanan, melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel, kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai adalah, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 11/2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. PPK dihimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan Protokol Kesehatan dan mengikuti SE tersebut.

Bagi ASN yang melanggar, akan diberikan sangsi disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Z/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews