Pemkab Tuba Tingkatkan Daya Saing UMKM Melalui Kemitraan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Tulang Bawang mengikuti Penandatanganan Kerjasama (MoU) secara virtual dalam rangka Kemitraan PMA/PMDN dengan UMKM, bertempat di ruang rapat Sekdakab setempat. Senin (18/1/2021).

Turut mengikuti, Plt. Kadis Koprindag dan Kabag Kerjasama yang mewakili Bupati Tulang Bawang Winarti.

Diketahui, kegiatan ini untuk menjaga hubungan kewirausahaan yang saling menguatkan antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) temu Kemitraan Penandatanganan MoU PMA/PMDN dengan UMKM 2021.

Dalam sambutannya, Kepala BKPM Bahlil Bahadalia menyampaikan, bahwa berdasarkan Perpres No 44, setiap PMA maupun PMDN diwajibkan bermitra dengan UMKM, sehingga apapun yang menjadi permasalahan para investor dan pelaku usaha bisa dapat dilayani dengan cepat sesuai dengan mekanisme yang ada.

Baca Juga :  BPKAD Tuba Terapkan E-Planning dan E-Budgeting Digital di APBD Tahun 2020

“Diharapkan dengan adanya regulasi tersebut bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha UMKM di Indonesia, dan pemberdayaan UMKM yang kompetitif. Dengan kemitraan melalui PMA/PMDN bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan juga masyarakat, serta kejelasan syarat administrasi dan alur mekanisme yang diinginkan oleh para pelaku usaha,” terang Bahlil.

Lanjutnya, “Kita harus tetap optimis dan menghimbau agar seluruh Daerah dapat bekerjasama dan bersinergi dalam menumbuhkan perekonomian, guna mendorong pemerataan ekonomi Daerah sebagai upaya mengurangi kesenjangan pembangunan, Pemerintah Pusat mengharapkan pembangunan infrastruktur kawasan industri dan kawasan ekonomi di Daerah juga dapat ditingkatkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Lampung Asistensi Kampung Tertib Lalu Lintas Polres Tuba

Sementara secara virtual, Presiden RI Joko Widodo (jokowi) menuturkan, guna meningkatkan daya saing Nasional, Pemerintah juga menetapkan regulasi yang mendukung kemajuan UMKM di Indonesia agar siap menghadapi pasar global. Sesuai dengan amanah UU no.25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan Perpres no.44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang terbuka dan tertutup, yang menetapkan bidang usaha wajib bermitra dengan UMKM.

Tentunya hal ini mendorong perekonomian Indonesia berkembang kearah yang lebih baik, dalam meningkatkan kemandirian ekonomi UMKM melalui kemitraan usaha Nasional dapat dicapai bersama dan berkontribusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat. (A)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews