Polres Way Kanan Gelar Vaksinasi Covid-19 Tahap 2

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Kanan (HPN) – Polres Way Kanan menggelar Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Termin 1, untuk Polri yang Presisi sebagai wujud upaya mensukseskan Program Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, khususnya di Kabupaten setempat. Senin (8/3/2021).

Proses Vaksinasi ini dilaksanakan di GSG Pesat Gatra Polres Way Kanan, dimana kegiatan Vaksinasi akan digelar dalam dua sesi guna menghindari kerumunan.

Kapolres Way Kanan AKBP. Binsar Manurung melalui Wakapolres Kompol Evinater Siallagan menyampaikan, Vaksin ini merupakan upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid -19,Vaksinasi diharapakan dapat diikuti oleh seluruh Personil Polres Way Kanan.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Kunker di Kabupaten Waykanan

Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, sehingga Polres Way Kanan mendapatkan 240 Vaksin, namun sebelum dilakukan Vaksinasi terlebih dahulu dilakukan tahapan pengecekan kesehatan terhadap peserta Vaksinasi untuk mengetahui kelayakan peserta Vaksinasi.

“Sementara, untuk hari ini kita melaksanakan Vaksinasi sesi pertama melibatkan 120 personil, mulai dari Wakapolres dilanjutkan anggota yang terlibat Vaksinasi dan untuk sesi kedua akan dilaksanakan pada hari hari Rabu tanggal 10 Maret 2021.” ujar Wakapolres.

Kapolres mengatakan, Vaksin Covid-19 tahap 2 Termin 1 tersebut memang digunakan terhadap pelayan publik, khususnya kepada seluruh personel yang berhubungan langsung dengan masyarakat, sehingga upaya Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional dapat berjalan sesuai rencana.

Baca Juga :  Pemkab Waykanan Gelar Konsultasi Publik RPJMD 2021-2026

Kegiatan Vaksinasi di Polres Way Kanan melibatkan tim Tenaga Medis sebanyak 25 orang dari RSUD Zainal Abidin Pagar Alam Way Kanan bersama Urdokes Polres Way Kanan.

Selain itu, Wakapolres mengajak masyarakat, mari gelorakan Program Vaksinasi ini, tidak ada alasan untuk takut dan ragu untuk divaksin, demi kesehatan bersama.

“Meski telah mendapatkan vaksin, tidak berarti bebas untuk tidak menerapkan Protokol kesehatan.” tutup Lagan. (Z/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews