Dor! Polisi Lumpuhkan Pelaku Curanmor

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AR als IJ (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki sebelah kanan oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Selasa (23/03/2021), pukul 09.30 WIB, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

“Penangkapan terhadap pelaku AR als IJ ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku HN als HA (36), berprofesi wiraswasta, yang telah lebih dahulu ditangkap hari Senin (22/03/2021), pukul 02.30 WIB, di rumahnya yang ada di Jalan Salak, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro. Rabu (24/03/2021).

Baca Juga :  Puluhan Wartawan Geruduk Kantor DPRD Tulangbawang

Kapolres menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi hari Jum’at (05/03/2021), pukul 03.00 WIB, di parkiran Klinik Medasari, Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Korbannya Anton Sujarwo (20), berprofesi swasta, warga Jalan Manggis, Kampung Gedung Karya Jitu. Awalnya korban datang ke Klinik Medasari dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Absolute, warna merah, B 6271 SUD, untuk membesuk orang tuanya yang sedang sakit dan dirawat di klinik tersebut.

Baca Juga :  Bobol Rumah PNS, Pelaku Ini Dibekuk Polisi

“Karena hujan deras, korban masuk ke dalam ruang rawat inap sedangkan sepeda motor miliknya masih terparkir di halaman klinik. Korban lalu beristirahat dan pukul 05.00 WIB, korban bangun dan melihat sepeda motor miliknya sudah hilang,” jelas Kapolres.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp5 Juta dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (A/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews