Babak Baru, Gugatan EW Masuki Tingkat Banding

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro (HPN) – Gugatan terhadap jurnalis bernama Eko Wahyuntoro dengan Pengacara inisial AH selaku Penggugat nomor perkara 17/Pdt.G/2020/ PN Met masih berlanjut dengan agenda tingkat banding.

Oleh sebab itu, Pengadilan Negeri Metro kelas 1 B memberikan waktu banding terhadap pihak pengugat AH (Pembanding).

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Metro kelas 1 B pada tanggal 15 Februari 2021 memutuskan niet ontvankelijke verklaard.

Menurut kuasa hukum Tergugat/Terbanding Okta Virnando, didampingi Rudianto, Joni Widodo, dan Hendra Saputra mengatakan, bahwa pada dasarnya perkara banding sudah registrasi oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan nomor perkara 37/PDT/2020/PT TJK.

Baca Juga :  25 Anggota DPRD Metro Masa Bhakti 2019-2024 Dilantik

“Untuk langkah selanjutnya kami dari pihak terbanding tinggal menunggu hasil keputusan Pengadilan Tinggi. Kami pihak terbanding kuasa hukum Eko Wahyuntoro siap menunggu hasil pemeriksaan berkas di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang,” ucap Okta saat dikonfirmasi awak media. Sabtu (10/4) melalui Whats App.

Lanjut Okta. “Kami tetap optimis dari hasil sidang tingkat pertama pasti hasilnya positif kepada kami pihak terbanding. Kami berharap dengan upaya banding dari pihak pembanding, dengan putusan itu para pihak pembanding dapat puas dan menerima dengan lapang dada.

Baca Juga :  Bara JP Metro Lakukan Penyegaran Pengurus

Artinya kedua pihak saling menerima. Akan tetapi, jika pihak pembanding merasa belum puas dengan hasil tersebut. Dalam hal ini selaku Pengugat inisial AH itu haknya Pengugat sebagai warga negara. Kami tetap optimis apabila perkara ini sampai ke tahap Kasasi di MA kami optimis hasil positif kepihak kami selaku tergugat/terbanding Eko Wahyuntoro,” tutupnya. (Tim/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews