Kepala Pekon Sukanegeri Diduga Menyalahgunakan Wewenangnya Berhentikan Perangkatnya

Foto, Surat Pemberhentian

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Prengsewu-(HPN)- Bunyana, Kepala Pekon Sukanegeri, Kecamatan Pardasuka, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memberhentikan empat orang aparatur pekon setempat pasca dirinya dilantik beberapa bulan lalu. Selasa (06/07/2021).

AS, salah seorang perangkat pekon setempat mengatakan bahwa pemberhentian dirinya dari perangkat pekon tidak berdasar, selain itu juga tidak ada sama sekali koordinasi terlebih dahulu terhadap pihak Kecamatan Pardasuka.

“Saya telah menerima surat pemberhentian dari kepala pekon, apa dasarnya kepala pekon memberhentikan kami dari perangkat Pekon,” keluh dia kepada media ini.

Ditempat terpisah, Tri Haryono, Kabid Pemberdayaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, mengatakan pada proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon, itu semua ada prosedurnya tidak serta merta kepala Pekon mengambil keputusan tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kecamatan setempat.

Baca Juga :  Pimred Gemalampung Nahkodai IWO Pringsewu

“Kepala Pekon tidak bisa memberhentikan perangkatnya secara sepihak, harus didasari seperti yang termaktub dalam UU Desa Tahun 2014 tentang desa, serta turunannya seperti pada Perbup no 49 Tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon,” jelasnya Tri.

Melihat surat pemberhentian perangkat yang ditandatangani oleh Kakon Sukanegeri, lanjut dia, kakon harus mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan camat setempat kemudian diberikan rekomendasinya, jika itu tidak dijalankan maka surat tersebut dinilai cacat hukum.

“Cacat hukum jika kepala pekon menerbitkan surat pemberhentian tanpa berkonsultasi dengan camat serta diberikan rekomendasinya, jika hal itu tidak dilakukan maka yang dirugikan bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tambah Tri.

Selain itu, kata Tri, beberapa sebab bisa diberhentikannya perangkat pekon diantaranya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, usia sudah 60 tahun dan tersandung hukum atau melanggar larangan.

Baca Juga :  Dua Jabatan PNS di Asahan Terancam Akan Dicopot

“Ada beberapa hal pemberhentian kepala Pekon, kemudian dari hal itu harus ada bukti,” timpalnya.

Terpisah, Kepala Pekon Sukanegeri Bunyana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui bahwa telah menerbitkan surat pemberhentian perangkatnya. Namun, saat ini surat tersebut sudah ditarik kembali setelah adanya teguran dari Badan Hippun Pemekonan (BHP) dan Camat setempat, sebab tindakan yang diambil olehnya tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Camat Pardasuka.

“Sudah ditarik kembali surat pemberhentiannya, saya akui tindakan yang saya lakukan salah, setelah mendapat teguran dari BHP dan camat, sekarang 4 (empat) perangkat pekon sudah bekerja kembali,” ucap dia. (TIM)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum