Ungkap Zahir Firdaus!! Dugaan Dana PUAP di Selewengkan Zainal Fanani

Foto, SK Ketua Gapoktan Fajar Makmur Zahir Firdaus

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Terkait Didugaan Penyelewengan Dana PUAP bersama Ketua Gapoktan Fajar Makmur, Desa Taman Fajar , Kecamatan Purbolinggo, yang diketuai dari pereode tahun 2014, yang lalu, Dana PUAP tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan kelompok tani, Dana PUAP adalah dana hibah pelaporan.

Pada kenyataannya dipergunakan untuk kepentingan pribadi atas nama Zainal Fanani, dana tersebut dikembalikan dengan menyicil sebesar Rp.30.000.000,-melalui rekening kepala desa taman fajar pada tanggal 05 Mei 2021. Hingga sampai saat ini belum diketahui oleh ketua gapoktan fajar makmur yang baru.

Foto, Surat Pernyataan Perjanjian Zainal Fanani
Foto, Surat Pernyataan Perjanjian Zainal Fanani

Saat ditemui awak media dikediamannya Firdaus ia mengatakan pada saat itu saya masih jadi peserta anggota,dalam rapat itu terjadi rp.68 juta itu mekanisme saya tidak tahu, terus secara tertulis Rp.68.000.000,-juta di Zainal Fanani dan di pengecer Rp12.000.000,-juta, ternyata begitu kita ikut karena rapat di akhir awal tahun, kita juga ikut nagih datang ke tempat Zainal Fanani, ia pun menyatakan bahwasanya mengakui uang tersebut bukan senilai Rp.68.000.000,-,juta, akan tetapi senilai Rp70.000.000,- juta,” Ujarnya firdaus. Senin sore (09/08/2021)

Namun Firdaus dari awal-awal kita enggak ikut, jadi bisa dibilang tahu ya enggak tahu, angka itu muncul, enggak ada pertemuan lagi untuk membuat surat pernyataan ini ya setelah kita rapat diputuskan gapoktan yang baru ikut berpartisipasi untuk nagih,” kata zahir firdaus.

Selain itu juga rapat di adakan 2 bulan sekali, dikeputusan rapat tersebut, Gapoktan yang baru ikut berpartisipasi menagih tapi tetap tanggung jawab gapoktan yang lama pak sutoyo, begitu bingungnya lagi ternyata dipengecer itu bukan Rp.12 juta, tetapi Rp.13 juta, awal angkanya saya juga tidak tau,”Terangnya.

Baca Juga :  Program P3-TGAI Yang Dilaksanakan Oleh P3A Rowo Bunder, Diduga Pengerjaannya Tidak Sesuai RAB

Pasalnya Surat Keputusan Gapoktan fajar makmur yang baru atas nama Zahir Firdaus memang sudah ada SK nya, selaku ketua gapoktan fajar makmur dari tahun 2019.

Masih dikatakan firdaus yang jelas rekening itu sudah dikasihkan ke saya setelah habis rapat di bulan februari 2021, habis itu pak sutoyo mengajak saya nagih, karena rekening gapoktan yang lama itupun masih tanggung jawab gapoktan yang lama, karena rekening belum di oper alih balik nama ke gapoktan yang baru.

Yang jelas adapun indikasinya lain saya tidak tahu ya, kabarnya pemerintahan maunya pak kades itu, kepinginnya ketua gapoktannya bukan saya, alasannya juga saya tidak tahu, gapoktan itu tidak fertikal dengan kepala desa, makanya kepala desa juga tidak bisa memutusan secara sepihak,karena keputusan itu semua dari kelompok tani, kelompok tani sudah ditawarkan dua kali, tapi tidak pernah memberikan keputusan untuk berhentikan,harapan kelompok tani menunggu sampai habis masa jabatan ketua gapoktan berakhir.

Dengan harapan begitu saya di angkat menjabat ketua gapoktan fajar makmur, prioritas utama saya tunggu 2-3 tahun dari surat perjanjian pernyataan zainal fanani,ketika tidak ada etika baik ,maka kami juga ikut berpatisipasi untuk menangih uang gapoktan,tapi tidak mengambil alih penagihan, makanya tahun kemarin saya nagih kesana sampai melontarkan kata-kata kasar kepada zainal,”Tegasnya.

Sehingganya saya sampai ngomong sama zainal agak kasar, karena apa zainal fanani meminjam dana PUAP tersebut dari tahun 2014,sudah lama, jika ada etika baik, harusnya diselesaikan, itupun ada perjanjian dari tahun 2016 belum juga mengembalikan, sampai ditahun 2018 juga ada perjanjian juga tidak bayar, hingga tahun 2021 ada surat pernyataan lagi, di tagih lagi, dengan alasan zainal fanani tunggu mau jual tanah sawah, sampai saya bilang ke beliau saya bantu jualkan,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Pria Putus Sekolah Di Lampung Timur, Tersandung Kasus Narkoba

Sementara zahir firdaus selaku ketua gapoktan fajar makmur, tidak pernah tahu kalau zainal fanani mengembalikan dana PUAP tersebut dengan menyicil sebesar Rp.30.000.000,- juta melalui rekening pak kades taman fajar, saya juga pun tidak tahu, sampai hari ini juga tidak tahu, yang seharusnya dikembalikan ke rekening gapoktan fajar makmur bukan ke pak kades,” Jelasnya.

Terkait pak kades mau membuatkan berita acara, atau mengumpulkan kelompok tani, akan tetapi saya tidak pernah mendapatkan informasi maupun pemberitahuan, dari pihak desa dan kelompok tani, baik secara lewat tulisan maupun lisan,” Terangnya Zahir Firdaus.

Lanjut nya dana PUAP yang ada di rekening Gapoktan senilai Rp.20.000.000,- yang dipergunakan untuk embelian pupuk kelompok tani tersebut melalui kios tani berkah pengecer bernama resmadi desa taman fajar,” Kata Zahir Firdaus.

Resmadi selaku kios pengecer pupuk bersubsidi juga mengakui kalau uang tersebut dipergunakan kelompok tani untuk pembelian pupuk, dengan sejumlah sebesar Rp.20.000.000,- dan surat kwitansi atau nota nanti saya kasih,” Pungkasnya Resmadi. (Tim)

 

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum