Ketua LPSN-PB Lamtim Angkat Bicara!! Tentang Berita BPBD Lamtim LKPJ 2020 Salah Ketik

Foto, Ketua LPSN-PB Lamtim Angkat Bicara!!

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Ketua LPSN-PB Lampung Timur, Drs.Mukaram Sanjaya, Angkat Bicara Menanggapi Tentang Pemberitaan BPBD Kabupaten Lampung Timur Melalui Surat LKPJ 2020 Salah Ketik, Yang Mengacu PP RI No 12 TH2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selasa (24/08/2021)

Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSN-PB Lamtim Drs.Mukaram Sanjaya, adanya pemberitaan tentang kepala BPBD kabupaten Lampung Timur melalui surat, mengenai LKPJ 2020 salah ketik” itu merupakan hal yang tidak masuk akal, karena laporan tersebut bukan harus di siapkan 1 atau 2 hari, akan tetapi ratusan hari,” Ucapnya Drs Mukaram Sanjaya.

Jika mengacu PP RI no 12 th2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 124:
Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas bebab APBD.Apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
Setiap pengeluaran atas bebab APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Baca Juga :  Pamong SWK Koramil Sribhawono Hadiri Penutupan Perkemahan Apel Besar Peringatan Hari Pramula Ke-61

LKPJ disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran IlI yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini,” Jelasnya.

Dalam Rangka pengelolaan keuangan daerah peraturan tersebut diatas dan masih banyak peraturan-peraturan tentang tata cara dan teknis pengelolaan keuangan daerah. Tujuan nya agar tidak terjadi kesalahan mulai sejak rencana APBD sampai kepada pelaporan pertanggungjawaban bagi SKPD selaku pengguna anggaran dan peraturan-peraturan tersebut sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam rangka mengelola keuangan daerah,”Paparnya.

Apabila ada kesalahan dalam melaporkan hasil pengelolaan keuangan daerah dengan alasan salah ketik atau salah hitung ya tetap salah, berarti tidak sesuai atau tidak mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat (Presiden) atau peraturan menteri, baik itu menteri dalam negeri maupun menteri keuangan maka laporan pertanggungjawaban tersebut terindikasi cacat hukum,” Terangnya.

Baca Juga :  Janjimu Tidak Sesuai Pak Bupati!! Rasa Kecewa Warga Pesta Ikan di Kubangan Jalan

Selanjutnya dalam pemberitaan media tersebut mengatakan bahwa ” Dalam LKPJ dan LPPA tidak sinkron, yang satu dijelaskan 2 milyar rupiah, satunya menyebutkan 3 milyar” artinya pada laporan tersebut ada selisih atau kesenjangan jumlah 1 milyar rupiah, ini angka yang bukan sedikit ini uang seluruh rakyat Lampung Timur, bukan uang pribadi atau uang pemerintah daerah Lampung Timur.

Dalam hal ini kami selaku masyarakat Lampung Timur berasumsi adanya indikasi korupsi pada anggaran APBD th2020 pada badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Lampung Timur, dikarenakan kami dalam hal ini baru sebatas hanya membaca berita media untuk selanjutnya kami akan menelusuri lebih detail tentang anggaran di BPBD Lampung Timur.

Terkait apakah telah terjadi tindak pidana korupsi, akan kami tindak lanjuti kepada pihak Kemendagri , Kemenkeu, KPK dan kejaksaan agung,” Tegasnya Drs Mukaram Sanjaya.  (TIM)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum