Pemkot Metro, Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di Lima Kecamatan

Foto, Pemkot Metro, Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di Lima Kecamatan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro gelar sosialisasi penyuluhan hukum terpadu, kegiatan yang bekerja sama dengan instansi vertikal, Kejaksaan Negeri dan Polres Metro ini, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, tentang budaya patuh hukum sesuai peraturan yang berlaku.

” Jadi kita hari ini memberikan penyuluhan hukum terpadu, dengan peserta dari Kejaksaan Negeri, Polres Metro dan perwakilan masyarakat di lima kecamatan, pokok utama dalam kegiatan ini, bagaimana upaya bersama, agar masyarakat patuh akan protokol kesehatan, serta pencapaian vaksinasi yang maksimal,” Kata Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin, usai mengikuti kegiatan yang dipusatkan di Lec Kartika, kecamatan Metro Selatan, Senin 15/11/2021.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Pasar Cendrawasih Kota Metro

Sementara itu, Kabag hukum Pemkot Metro Ika Pusparini menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum terpadu akan di laksanakan selama lima hari kedelapan, agar penyampaian kepada masyarakat di lima kecamatan dapat tersampaikan secara merata.

” Acaranya lima hari, di hari pertama ini peserta dari kecamatan Metro Pusat, dengan jumlah peserta 40 orang dari berbagai elemen masyarakat, kami juga tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam kegiatan ini. Untuk materinya sendiri terkait tentang Covid-19, sedang narasumber dari Polres Metro tentang ketertiban umum, sedangkan kejaksaan terkait dengan tindak pidana korporasi,” Kata Ika.

Baca Juga :  Tim Woodball Kodim 0411/KM dan Lamteng Menyabet Juara III Para Kejuaraan Woodball Piala Gubernur Tahun 2022

Ika juga menjelaskan, untuk sasaran dalam kegiatan tersebut, agar masyarakat dapat mengetahui dan melaksanakan aturan di pemerintahan.

“Jadi disini bertujuan, agar masyarakat dan pemerintah daerah, dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi ( tupoksi) serta tanggung jawab sesuai dengan undang-undang yang berlaku.” Tandasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum