Klik Gambar

Way Kanan-(HPN)- Bupati Raden Adipati Surya bersama Ketua DPRD,Nikman Karim dan Anggota, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengesahan Rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022,di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten setempat, Kamis, (25 /11/2021).
Pada kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh,Wakil Bupati Way Kanan, Ali Rahman, Forkopimda, Sekdakab, Saipul, para Asisten, Inspektur Daerah, Dinas PU, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya,dalam Pidato nya mengatakan, dengan adanya rapat Paripurna pengesahan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 pada hari ini, berarti proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD Tahun 2022 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
Dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat dicatat rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama”, pungkas Bupati Adipati.
(Z)