DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Tentang Keputusan Bersama Terhadap APBD Kota Metro TA.2022

Foto, DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Tentang Keputusan Bersama Terhadap APBD Kota Metro TA.2022 dan Jawaban Pandangan Umum Fraksi-fraksi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- DPRD Kota Metro Menggelar Rapat Paripurna Tentang pengambilan keputusan bersama terhadap APBD Kota Metro, Tahun Anggaran 2022 dan Jawaban Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Penyampaian Raperda Tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kota Metro, Tahun 2021-2041.

Foto, Rapat Paripurna DPRD kota metro
Foto, Foto, Rapat Paripurna DPRD kota metro

Acara yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD kota metro di mengadakan diskusi dan musyawarah telah dilaksanakan untuk menyempurnakan rencana anggaran program sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan terkait dengan raperda APBD terlebih dahulu akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung, yang selanjutnya hasil dari evaluasi akan kami tindak lanjuti bersama guna mewujudkan pembangunan yang akuntabel dan tepat sasaran atau ahli Jum’at (26/11/ 2021)

Wahdi juga mengucapkan terima kasih kepada anggota yang telah bekerja keras atas menyusun kebijakan penganggaran ini sehingga mencapai sebuah kesepakatan, dalam hal ini saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan rekan-rekan pemerintah kota metro yang telah bekerja keras menyusun kebijakan,” Ucapnya Wahdi.

Terkait perkembangan ruang wilayah Wahdi juga mengatakan Kota Metro mengalami peningkatan aktivitas pergerakan manusia perkembangan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi.

Luas wilayah kota metro berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kota metro sebelumnya adalah 6.874 Hektar dan saat ini berjumlah menjadi 7.321 Hektar atau 73,21 km persegi.

Berdasarkan peraturan menteri Dalam Negeri Mendagri nomor 111 tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Kota Metro dan batas daerah Kabupaten Lampung Timur dengan kota provinsi Lampung berdasarkan peta rupa bumi skala 1:25.000 dan kenampakan dari peta citra satelit. Untuk perubahan kawasan-kawasan lainnya sudah menyesuaikan dengan kondisi eksisting yang ada di kota Metro,”Terangnya.

Baca Juga :  Basuki Gantikan Anna Morinda Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Metro

Selanjutnya Wahdi menjelaskan mengenai pengembangan ruang terbuka hijau sesuai dengan amanat undang-undang nomor 26 tahun 2007, di Kota Metro seluruhnya dapat bersifat buatan. Untuk revitalisasi RT alami yang direncanakan selama kurang waktu 20 tahun ke depan, meliputi pengembangan taman kota.

Pengembangan Taman kecamatan dengan pengembangan Taman RW penyediaan pemakaman penyediaan RTH dalam kawasan peruntukan industri dan penyediaan RTH dalam kawasan perumahan.

Sementara untuk menjawab raperda tentang rencana tata ruang wilayah kota metro tahun 2021 hingga 2041 salah satu dari strategi peningkatan penyediaan prasarana dan sarana kota secara terpadu hal ini dengan sistem regional dan berwawasan lingkungan dengan meningkatkan kualitas jaringan jalan eksisting mendukung pembangunan jalan baru pada kawasan pinggiran kota.

Selain itu juga dengan pembangunan jalan lingkar yang berhubungan dengan wilayah kota metro untuk mendukung terwujudnya keseimbangan perkembangan antar wilayah.

Kota Metro berencana membuat sistem jaringan kereta api antar kota yang meliputi jalur Rejosari Metro dan jalur Metro Sukadana hal ini tercantum dalam rencana tata ruang wilayah provinsi Lampung. Mengenai waktu dan realisasi rencana pembangunan pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Lampung,”Paparnya.

Baca Juga :  Gabungan Organisasi Pers Kota Metro, Untuk Penggalangan Peduli Cianjur, Berakhir Hari Ini!!

Sedangkan adanya exit tol yang dekat dengan pintu masuk kota metro menjadikan kota metro sebagai titik persinggahan. Selain itu tu Selain itu Kota Metro juga direncanakan sebagai Kota penyangga dari kawasan metropolitan Bandar Lampung.

Dimana kota metro memiliki andil penting dalam jalur transportasi dan aktivitas pengendara barang manusia dan perkembangan sumber daya manusia, ditambah lagi Kota Metro banyak fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan yang diperuntukkan masyarakat di dalam kota maupun kabupaten,” ungkapnya.

Dengan adanya undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Perda Provinsi Lampung nomor 12 tahun 2019, tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2010 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Lampung tahun 2009-2029, maka kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional dan provinsi perlu dijabarkan ke dalam rencana tata ruang wilayah Kota Metro.

Atas dasar hal-hal tersebut dan demi kepastian hukum perlu ditetapkan peraturan daerah kota metro tentang rencana tata ruang wilayah kota metro tahun 2021-2041,”Pungkasnya Wahdi. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum