Peradi Kotabumi dan FHIS Umko Selenggarakan PKPA

Foto, Peradi Kotabumi dan FHIS Umko Selenggarakan PKPA

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Utara-(HPN)- Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bekerjasama dengan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko) mulai pada hari ini (26/11/2021) secara resmi telah dimulai.

Kegiatan yang akan berlangsung selama tiga bulan tersebut dibuka oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan yang diwakili wakil ketua umum Saleh Mangara Sitompul.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut wakil rektor UMKO Didiek R, Mawardi, pengurus Peradi Kotabumi dan beberapa orang pegacara yang tergabung dalam DPC Peradi Kotabumi.

Karzuli Ali selaku ketua DPC Peradi Kotabumi mengucapkan terima kasih kepada pihak FHIS Umko yang telah bersedia untuk melakukan kerjasama dalam melaksanakan kegiatan PKPA ini, seraya berharap agar kerjasama ini tetap berkelanjutan dan dapat menciptakan para advokat yang handal di Lampung Utara khususnya.

Baca Juga :  Sikap Premanisme Oknum Pejabat Lampura Jadi Polemik

Sementara itu Dekan FHIS Umko Suwardi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan di Lampung Utara berdasarkan kerjasama yang ditandatangani langsung oleh ketua umum DPN Peradi Otto Hasibuan dan dekan FHIS Umko pada Oktober 2021 yang lalu.

“Untuk PKPA perdana ini diikuti oleh peserta sebanyak 20 orang yang berasal dari kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan,”Jelas Suwardi.

Selanjutnya Suwardi berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan dengan baik jika nanti telah resmi menjadi Advokat atau pengacara.

Baca Juga :  Tingkatkan Kedisiplinan Profesional Bekerja, Kadis PP dan KB Lampura Gelar Rapat Terbatas Awal Tahun

Wakil Ketua DPN Peradi Saleh Mangara Sitompul mengatakan bahwa sebelum adanya UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang mengangkat advokat adalah pemerintah melalui Menteri Kehakiman, dan setelah berlakunya UU tersebut maka pengangkatan Advokat dilakukan oleh organisasi advokat itu sendiri, dan organisasi yang diberi kewenangan untuk mengangkat advokat adalah Peradi dan Pengadilan Tinggi yang melakukan pengambilan sumpahnya.

“Faktanya sampai saat ini banyak bermunculan organisasi profesi advokat dengan semuanya melakukan pengangkatan advokat, dan itu merupakan kegagalan dalam mengimplementasi UU Advokat itu sendiri”, Pungkasnya. (Rilis/Jauhari)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum