Lapas Klas II B Way Kanan Satu-Satunya di Indonesia Yang Meraih Penghargaan dari Menkes RI

Foto, Lapas Klas II B Way Kanan Satu-Satunya di Indonesia Yang Meraih Penghargaan dari Menkes RI

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Kanan-(HPN)-  Lapas Klas II B Way Kanan Satu-Satunya Di Indonesia Yang Meraih Penghargaan Dari Menkes RI
Rabu (08/12/2021).

Walaupun masih dalam masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah maupun Instansi lainnya, tetap dapat berprestasi meraih berbagai Penghargaan bergengsi.

Setelah sebelumnya diraih Penghargaan APE, Kabupaten Layak Anak dan STBM berkelanjutan, Penghargaan bergengsi kali ini juga berhasil diraih oleh Lapas Klas II B Way Kanan, yang menjadi satu-satunya Lapas di Indonesia yang menerima Penghargaan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di tahun 2021.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan(KMK) Republik Indonesia Nomor: 382 Tahun 2020,tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat ditempat/fasilitas umum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga :  Audensi Pimpinan Cabang Bank BRI Kotabumi dan Pengurus Buay Pemuka Pangeran Ilir ke Bupati Way Kanan

“Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui pembinaan ke Dapur dekat Lapas Way Kanan dalam memberikan layanan bagi warga binaan Lapas, agar mendapatkan makanan yang sehat, layak dan sesuai standar dan menerapkan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19”, Ujar Bupati Adipati melalui laman Medsos pribadinya.

Diketahui, Lapas Klas II B Way Kanan meraih Penghargaan Katagori Jasa Boga Golongan B(Lapas dan Rumkit) dari Dirjen Kesehatan Masyarakat, atas prestasinya dalam menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 tahun 2021 oleh Plt. Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kartini Rustandi.

Baca Juga :  Adipati Hadiri Rapat DESK dan Kesiapan Pilkada Tahun 2020

Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-56 di Auditorium G.A Siwabessy Kementerian Kesehatan, Jakarta (17/11/2021) lalu, sebagai bentuk Apresiasi yang diberikan kepada berbagai jenis bidang usaha dan tempat pelayanan umum/publik, seperti Pelabuhan/Bandara, Terminal, Rumah Makan/Restoran, Jasa Boga, Sentra Pangan Jajanan dan sejenisnya, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah melaksanakan Penghapusan Alat Kesehatan bermerkuri 100℅ tahun 2020,serta menerapkan Protokol Kesehatan di Era Adaptasi Kebiasaan Baru tahun 2020. (Z)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum