Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Sosialisasi Rembuk Desa Sumbersari

Foto,Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Sosialisasi Rembuk Desa Sumbersari

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Wakil ketua komisi V DPRD Provinsi Lampung fraksi Nasdem mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 tentang “Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung oleh Hi. Garinca Reza Pahlevi, S.I.Kom., M.M. Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil VIII-Kabupaten Lampung Timur. Minggu (13/03/2022).

Selain Garinca Reza Pahlevi, tampak hadir Anggota DPRD Lampung Timur partai Nasdem, Hj. Suminah, Kapolsek Sekampung yang di wakili Wakanya, Koramil Sekampung, Kap. Inf. Damiri Bakrie, Camat Sekampung, Suparman, S,IP. Kepala Desa Sumbersari, Suyatno, Tokoh Agama, tokoh Pemuda dan tokoh Masyarakat.

Kegiatan sosialisasi rembuk Desa dan pencegahan konflik itu dilaksanakan tepatnya di Balai Desa Sumbersari, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Foto, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Sosialisasi Rembuk Desa Sumbersari
Foto, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Sosialisasi Rembuk Desa Sumbersari

Kepala Desa Sumbersari mengucapkan selamat datang untuk anggota DPRD Provinsi Lampung.

“saya yang mewakili semua perangkat desa dan masyarakat desa Sumbersari selamat datang buat pak Garinca dalam rangka bersosialisasi peraturan daerah dalam pencegahan konflik, mudah-mudahan ketemuan ini nanti bisa mendapat keberkahan manfaat khususnya untuk kita semua,”Kata Suyatno.

Baca Juga :  Pastikan Ibadah Natal 2022 Kondusif, Kodim 0429/Lamtim Dan Polres Gelar Patroli Skala Besar

Hal senada juga disampaikan Camat Sekampung, dan dirinya berharap pertemuan ini dapat mempererat tali silaturahmi antara DPRD Provinsi Lampung dan Masyarakat kecamatan Sekampung.

“Mudah-mudahan pertemuan pada siang hari ini mendapatkan keberkahan dari Allah yang maha esa, dan kami mengucapkan selamat datang di kecamatan sekampung buat pak Reza mudah-mudahan kehadiran bapak ini dapat mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat kecamatan Sekampung,”ujar Suparman.

“Selanjutnya kami mohon arahan dan bimbingan dan arahan untuk membimbing sesuai tema hari ini,”lanjutnya

“Kedatangan kami serombongan adalah bersosialisasi apa yang sudah kami bahas apa yang sudah kami sepakati dengan eksekutif dalam hal ini tentunya pak gubernur, kalau di Kabupaten tentunya Pak Bupati,”Sambut Wakil ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Fraksi Nasdem.

Peraturan ini sudah kita buat, kalau di DPR-RI pusat sana itu namanya undang-undang kalau kita peraturan daerah, yang akan kita bahas hari ini tentunya dengan rembuk desa,”Lanjut Wakil ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung yang sering di sapa bang Reza.

Baca Juga :  Gaktiblin, Subsatgas Propam Polres Lamtim Lakukan Pemeriksaan di Pos Pengamanan Dan Pos Pelayanan

Hal-hal yang berkaitan dengan perempuan dan anak, ada tindakan kerusuhan kecil contohnya kayak ribut antar tetangga bagaimana cara menanganinya tentunya nanti kita diskusikan, Dan di musyawarah terlebih terlebih dahulu sebelum itu dilaporkan ke polisi,

Rembuk desa dan kelurahan bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat desa dan kelurahan sesuai dengan musyawarah yang telah disepakati bersama dengan hasil musyawarah untuk mencapai mufakat, mendorong prakarsa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada di desa dan kelurahan guna mencegah terjadinya konflik terbuka.

Meningkatkan ke tanggapan, segeraan untuk pelaksanaan pemerintahan desa dan kelurahan terhadap potensi konflik yang ada guna terciptanya rasa aman dan tentram, meningkatkan kerjasama yang sinergis antara unsur pelaksana pemerintahan desa dan kelurahan dengan masyarakat. (EW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum