2.800 Ton Migor Curah di PT Sinar Mas, Akan Diawasi Petugas Agar Tidak Ada Penyimpangan

Foto, Kapolda Lampung Bersama Danrem 043/Gatam Turun Ke lokasi PT. Sinar Mas : 2.800 Ton Migor Curah di PT Sinar Mas, Akan Diawasi Petugas Agar Tidak Ada Penyimpangan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Bandarlampung-(HPN)- Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno bersama jajaran dan Komandan Korem (Danrem) 043/Gatam mengunjungi PT Sinar Mas yang berlokasi di jalan Soekarno-Hatta, Katibung, Lampung Selatan, Rabu (6/4/2022) siang.

“Kita bersama Danrem mengunjungi PT Sinar Mas Group ini untuk melihat persediaan minyak goreng curah,” kata Hendro.

Foto, Kapolda Lampung dan Danrem Gatam
Foto, Kapolda Lampung dan Danrem 043/Gatam mengunjungi PT Sinar Mas yang berlokasi di jalan Soekarno-Hatta, Katibung

Hendro melanjutkan untuk Sinar Mas Group sendiri telah memproduksi minyak curah dalam satu bulan sebanyak 4.800 ton. Dari yang telah di produksi Sinar Mas Group, lanjutnya, Lampung sendiri untuk ke depan telah mencukupi persediaan minyak sebanyak 2.800 ton per bulan.

Baca Juga :  Daftar Pengurus SMSI Lampung Dan Kabupaten Kota: Ketua, Sekretaris Dan Bendahara

“Alhamdulillah hasil pengecekan kami, 2,8 ton yang diperuntukkan untuk Lampung semuanya tercukupi dengan baik,” imbuhnya.

Kapolda menambahkan, Sinar Mas Group merupakan perusahaan yang memproduksi minyak goreng curah. Dari pengecekan tersebut, Kapolda meyakini tidak ada masalah terkait kebutuhan minyak curah di Lampung.

Dari minyak curah yang di produksi Sinar Mas Group sebanyak 4,800 ton, 2.800 ton akan selalu diawasi oleh petugas dalam rangka agar tidak ada penyimpangan sehingga dapat sampai ke pasaran di Lampung.

Baca Juga :  Lecehkan Profesi, 4 Organisasi Wartawan Resmi Laporkan Abidin Ayub ke Polda Lampung

“Sisa 2000 ton akan dipergunakan untuk ke luar Lampung seperti Banten, Jawa Barat, dan DKI. Yang kelas kita akan selalu awasi ini dengan harapan tidak ada penimbunan apalagi harga yang tidak sesuai HET,” pungkas Hendro. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum